MA Bebaskan Karen Agustiawan, KMI: Suka atau Tidak Jaksa Harus Hormati Putusan

by
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan berkerudung oramye.
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan akhir dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung (MA). Dimana MA melalui amar putusannya, yaitu melepaskan terdakwah mantan Dirut Pertamina 2009-2014 itu, dari segala tuntutan hukum.

Menanggapi putusan MA tersebut, Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis (12/3/2020) mengatakan mendukung putusan MA tersebut.

Apalagi, lanjut Edi, dalam putusannya itu MA berpendapat kalau perbuatan yang dilakukan Karen Galaila bukan tindak pidana. Maka dari itu, apa pun yang telah putusan MA, harus diikuti dan dihormati.

“Putusan MA sifatnya inkrah. Maka kami menyayangkan adanya rencana perlawanan hukum dari Kejagung terhadap putusan MA ini, karena menurut putusan MK Jaksa tidak bisa banding,” ucapnya.

Melanjutkan pernyataanya, Edi menegaskan, siapa pun harus tunduk dan mematuhi putusan MA yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan petinggi Pertamina tersebut.

“Termasuk Jaksa harus patuh dan jangan berpolitik, mengingat putusan MA itu mengikat. Jadi siapa pun, harus tunduk dan patuh, termasuk Kejaksaan Agung, karena itu sudah selesai,” tagasnya lagi.

Menurut eks Ketua Kampud itu, suka atau tidak suka atas apa yang telah diputuskan MA tersebut, semua pihak harus tetap mematuhinya. Termasuk Jaksa itu jangan berpolitik

“Sebab langkah Jaksa melakukan perlawanan hukum itu jelas politis dan itu tidak boleh,” tutupnya.

Kaukus Muda Indonesia atau KMI merupakan lembaga kajian dan tempat berhimpunnya para mantan aktifis pergerakan lintas organisasi Cipayung, seperti HMI, PMII, GMNI, FIS, LMNI, IPB dan Pijar Indonesia. KMI berdiri pada tanggal 25 November tahun 2008.

Kehadiran KMI ini banyak memberikan sumbangsih bagi negara ini. Sejak berdiri, telah puluhan kali mereka mengadakan diskusi publik dan seminar nasional serta kegiatan sosial. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *