Mulai 16 Maret 2020 Tarif OJOL Naik Rp250 Per Kilometer

by
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub bersama Ketua YLKI dan aplikator Gojek dan Grab saat mengumumkan kenaikan tarif Ojol mulai 26 Maret 2020.

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Terhitung mulai 16 Maret 2020 tarif ojek online (OJOL) di wilayah Jabodetabek naik Rp250,- per kilometernya. Demikian Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Kemenhub, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, penyesuaian tarif ojek online ini oleh Kemenhub telah berproses sejak 2 bulan lalu. “Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Dalam rangka kenaikan tarif tersebut kami telah dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian,” ungkap Dirjen Budi.

Dikatakan, angka rata- rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp225 per kilometernya. Dan setelah berdiskusi dengan aplikator maupun asosiasi ojek online, tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp250,-

Dirjen Budi menyebutkan, penyesuaikan biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II besaran biayanya menjad, Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650/km; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 s.d. Rp10.500,-.

“Sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online. Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan,” tuturnya dalam jumpa pers, yang juga dihadiri para aplikator dan Ketua YLKI, Tulus Abadi.

Lebih lanjut Dirjen Budi mengatakan, karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, Kemenhub menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. “Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap penyesuaian tarif ini,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan, kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen, dan di sisi lain pihaknya mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan.

Tulus menyatakan, ada 8 catatan dari pihaknya terkait penyesuaian biaya jasa ojek online ini, yaitu kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudi atau yang lainnya. Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.

Hal lain, lanjutnya, sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat safety-nya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. “Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua,” ujarnya.

Poin ketiga, tuturnya lagi, dalam transportasi roda 2 khususnya ojek online yang utama adalah aspek safety bagi pengguna dan pengemudi. Selain itu, safety, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. Seperti dulu pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala, sekarang harap dikembalikan seperti semula.

Selanjutnya terkait manajerial, kalau ada tim efisiensi hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator akan lebih baik, kurang adil jika dibebankan pada penumpang misalnya menyangkut besaran potongan atau dampak sosial dari ojek online termasuk supply and demand.

Poin berikut adalah, pada titik tertentu ojek online akan kita posisikan sebagai transportasi pengumpan. “Kalau angkutan massal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut,” jelasnya.

“Dari sisi keselamatan, improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya. Dan Perlindungan dari sisi asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang dengan asuransi, minimal Jasa Raharja,” pungkasnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *