Polres Jakbar Cek Rambut RE ke BNN Lido

by
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona didampingi Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Arif Oktora dalam keterangan pers terkait penangkapan terduga tersangka narkoba

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat (Jakbar), Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan proses penangkapan RE (Ririn Ekawati), bersama asistennya IND (30) yang didalam mobil ditemukan 2 butir Happy Five di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu 7 Maret 2020, sudah selesai. Hasil tes urinenya utuk RE negatif, dan IND positif. Untuk RE saat ini masih menunggu hasil cek rambut tiga hari ke depan.

“Setelah ditemukan 2 butir happy five dalam tas IND selanjutnya dilakukan pekembangan di kost IND di daerah Benhil Jakpus, ditemukan 3 butir happy five,” ucap Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Lanjut Ronaldo, saat ini Ririn Ekawati masih diperiksa sebagai saksi dan hasil tes urinenya negatif — dan saat ini dibawa untuk dilanjutkan tes rambut ke BNN Lido.

“Kami bawah saksi RE ke BNN Lido untuk melakukan cek rambut dan darah,” terang Ronaldo.

Untuk mengetahui hasil pengecekan rambut artis RE dari BNN Lido, kata Ronaldo, minimal 3 hari kerja.

Kanit I Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menambahkan cerita terkait kronologis penangkapan. Dia sebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa artis RE bersama asistennya IND berada di lobby gedung Jalan Jenderal Sudirman, Setia Budi, Jakpus. Mereka terlaporkan diduga memiliki narkoba.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan. “Pada pengeledaan awal ditemukan happy five 2 butir di dalam tas IND, dilanjut ke kost IND ditemukan 3 butir. Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah RE ditemukan 7 butir pil Xanax milik almarhum suaminya RE,” jelas Arif.

Dari keterangan IND happy five dibeli dari seorang wanita berinisial DV (42) yang berhasil ditangkap di apartemen One Park Residence, Kabayoran Baru, Jaksel. Hasil pengembang ditemukan barang bukti dari tangan DV sebanyak 37 butir happy five.

Tersangka dikenakan pasal 60 subsider pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *