Polda Metro Jaya Kembali Ungkap Peredaran Masker Ilegal di Dua Lokasi

by
Polisi gelar barang bukti hasil penggrebekan masker ilegal di dua lokasi. (Foto: Antara)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan peredaran masker ilegal di dua lokasi. Satu di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung Rt 004/011 blok N1 no.24, Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan satu lagi di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya no.6 RT.005/006, Senen, Jakarta Pusat.

“Betul, kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalm Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).

Di lokasi pertama, lanjut Kombes Pol Herry, polisi mengamankan seseorang berinisial FN. Kemudian paa lokasi kedua diamankan seseorang berinsial A.

“Dari lokasi pertama ditemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan dengan merk bertuliskan Sensi,” bebernya.

Sedang untuk di lokasi kedua didapati 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi, dan tanpa merk. Hingga kini kedua orang yang diamankan masih diperiksa intensif.

“Masker-masker juga disita sebagai barang bukti. Kita akan terus memberangus praktik nakal ini, mengingat masker ilegal merugikan masyrakat. FN umur 28 dan A umur 31. Mereka suplier,” tutup Kombes Pol Herry. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.