Meninggal di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Pencairan Asuransi Pelaut

by
Kasubdit Kepelautan Ditkapel Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Maltus Jackline K mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan menyerahkan asuransi kepada keluarga almarhum pelaut Albiner Hamonangan. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka pemenuhan hak atas pelaut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.

Sebagaimana diketahui, pada 15 Juni 2021, Indonesia kehilangan seorang pelaut berkebangsaan Indonesia, Albiner Hamonangan, meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.

“Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi,” ujar Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt. Maltus Jackline K.

Sebagaimana disampaikan Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Wardana kepada beritabuana.co di Kemenhub, Selasa (6/6/2023) mengungkapkan untuk melaksanakan penyerahan hak tersebut, pada 29 Mei 2023, para pihak yang berkepentingan berkumpul di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, ruang pertemuan DitKapel. Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan penyerahan bank draft asuransi WNI/Pelaut atas nama almarhum kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak.

Capt. Maltus mengatakan, menindaklanjuti perjanjian kerja pelaut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera, yaitu Singapura. KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan penyelesaian hak-hak almarhum.

Lanjut Capt. Maltus, berdasarkan koordinasi yang dilakukan dan setelah melalui proses yang cermat, diputuskan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000 atau sekitar Rp 2,4 M (kurs Rp 11.000). Dana diperuntukan kepada istri dan anak almarhum.

Menurutnya, proses penyerahan bank draft asuransi kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak berlangsung dengan lancar dan tertib. Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri (PWNI), dan pengurus Ikatan Keluarga Pelaut dan Pekerja Nusantara Indonesia (IKPPNI) serta Persatuan Pelaut Indonesia (P3I).

“Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Singapura, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelesaian hak-hak almarhum. Kemhub akan terus berupaya memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang berada di luar negeri,” tutup Capt. Maltus. (Yus)