Irjen Teddy Minahasa Disebut Dalam Dakwaan Terdakwa AKBP Doddy, Sebagai Orang yang Merintahkan Jual Sabu 5 Kg

by
Penjualan narkoba jenis sabu. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan  Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara, didakwa bersama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu.

Sabu yang diduga dijual mereka itu berasal dari barang bukti yang disita Polres Bukit Tinggi. Dari 41,387 kilogram sabu, 5 kilogramnya ditukar dengan tawas untuk kemudian dijual kembali.

Dalam dakwaan Dody, sabu itu disisihkan atas perintah Teddy. Artinya, saat pemusnahan barang bukti di Polres Bukit Tinggi, 5 kilogram barbuk yang dimusnahkan bukan sabu, tetapi tawas.
Selanjutnya sabu yang disisihkan, atas perintah Teddy, diantar ke Jakarta oleh Dody
bersama rekannya bernama Syamsul Ma’arif lewat jalur darat. Mereka mengantar ke pembeli bernama Linda Pudjiastuti ke Kebayoran Baru, yang direkomendasikan Teddy.
Sabu tidak dijual secara keseluruhan, karena terendus polisi di Jakarta. Akhirnya dilakukan dua kali transaksi. Pertama, 25 September 2022, dijual 1 kilogram.
Sebagai pembeli, Linda membayar Rp 400 juta, untuk 1 Kg sabu. Dikurangi Rp 50 juta untuk Linda, dan Rp 50 juta lagi untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli. Total Dody mengantongi Rp 300 juta. Untuk penjualan pertama.
Sehingga, kata Jaksa penuntut di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023), uang yang diterima dari hasil penjualan sabu Rp 300 juta. Dan selanjutnya Doddy melapor ke Teddy meminta arahan.
Teddy disebut sempat tidak menyetujui skema penjualan sabu tersebut dan menyuruh Dody untuk menarik kembali sabu yang telah diserahkan.
“Terdakwa Dody mengatakan kepada Teddy Minahasa Putra bahwa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali, sementara sisa 4 bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram masih dalam keadaan utuh,” tambah jaksa.
Kemudian, uang Rp 300 juta dari Linda, Dody bersama saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan itu menjadi mata uang asing, dolar Singapura menjadi sebesar 27.300 SGD.
Uang dalam bentuk mata asing kemudian diserahkan Dody dalam bentuk paper bag kecil ke Teddy di rumah kediamannya, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pada saat penyetoran itu, Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.
Teddy kembali meminta kepada Dody untuk menjual sabu ke Linda. Penjualan terjadi pada 3 Oktober 2022. Ada 2 kilogram yang dijual ke Linda. Kali ini, Linda menyepakati untuk membeli dengan harga Rp 360 juta per kilogramnya. Harga ini dilaporkan Dody ke Teddy dan disetujui.
“Selanjutnya saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan Terdakwa menjawab ‘siap jenderal’, lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” terang jaksa.
Namun dari Rp 720 juta itu baru dilunasi Rp 200 juta oleh Linda. “Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, saksi Syamsul Ma’arif mengirimkan foto uang kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000.000 atas penyerahan 2 kilogram narkotika jenis sabu yang diberikan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” terang jaksa.
Belum lunas semua, kasus ini terungkap dari penyelidikan oleh petugas Kepolisian. Jaksa menyatakan, dari 5 kilogram tersebut, 3 kilogram di antaranya dijual ke Linda. Dan 2 kilogram sisanya ada di tangan Dody.
Dody tercatat sudah menerima Rp 500 juta dari Linda, dari kesepakatan penjualan total Rp 1,020 miliar. Sisanya belum dibayarkan Linda, karena kasusnya sudah terlebih dahulu terungkap.
Sementara terkait barbuk sabu, polisi mengamankan sisa yang belum terjual yakni, 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat brutto 943 gram dari Linda. 1 bungkus plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 984 gram dari rumah Dody di Depok. 1 bungkus plastik putih berisikan sabu dengan berat brutto 995 gram dari rumah Dody di Depok.
Dalam proses penyidikan, mantan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, pernah menyebut kliennya membantah sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
“Bagaimana dengan pengedar, tuduhan sebagai pengedar. Dia ceritakan seperti apa yang sudah pernah beredar pernyataan statement-nya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, ‘Om – dia panggil saya om – kalau diliat secara formal keterangan dari Kapolres saya ini seolah-olah terlibat. Tapi cerita yang sesungguhnya seperti ini’,” terang Henry saat itu. Kini, kuasa hukum Teddy berpindah dari Henry menjadi Hotman Paris. (Ram)