Tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani Tak Hadir di Persidangan PTUN Jakarta

by
by
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: */isa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menanggapi gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengenai seleksi calon anggota BPK dua calon dari 16 peserta yang dinilai tidak memenuhi syarat.

“Sidang sudah selesai dilaksanakan. Acaranya dismisal tapi belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang baik ketua DPR maupun kuasa hukumnya, sehingga belum bisa diklarifikasi berkaitan dengan surat maupun keberatan keberatan yang berkait dengan surat ketua DPR tersebut,” kata Koordinator MAKI usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Sebelumnya, MAKI dan LP3HI menggugat Ketua DPR Puan Maharani karena menerbitkan Surat bernomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang penyampaian daftar nama para calon anggota BPK RI yang berisi 16 orang.

Dari 16 orang itu terdapat dua orang calon Anggota BPK yang dinilai tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.

Menurut MAKI dan LP3HI, kedua orang tersebut seharusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur : untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bahwa pihaknya hadir bertiga bersama kuasa hukumnya. Dia akan mengajukan bukti baru surat dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) yang menyatakan dua orang itu tidak memenuhi syarat dari 16 orang calon anggota BPK.

“Artinya, saya mendapat bukti kuat bahwa dua orang yang dipermasalahkan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin dari Kementerian Keuangan tidak memenuhi syarat karena dalam dua tahun ini masih menjabat sebagai pengelolaan anggaran,” kata Boyamin.

Karena itu, lanjutnya, oleh DPD dengan surat yang seperti ini yang ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti, menyatakan dua orang tersebut memang tidak memenuhi syarat.

“Dikasih tanda bintang oleh DPD. Ini ada suratnya, Nyoman Adhi Suryadnyana dikasih tanda bintang dan juga Harry Z. Soeratin dikasih tanda bintang. Dengan kalimat disini dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf j, dalam 2 tahun terakhir, belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat dilingkungan pengelolaan anggaran keuangan,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, Boy sangat yakin akan memenangkan gugatannya itu. Sehingga meminta DPR untuk segera membatalkan proses seleksi terhadap kedua calon yang dinilai tidak memenuhi syarat.

“Jadi saya merasa yakin bahwa proses di BPK itu tidak memenuhi syarat , sehingga sebenarnya DPR bisa menggugurkan saat ini atau maksimal nanti fit and propertest pada September tahun 2021 untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga proses gugatan saya ini bisa bisa saya cabut atau diteruskan pun saya menang,” pungkasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *