Polda Metro Tangkap Oknum Polisi diduga Terkait Penipuan Proyek Tanah

by
Kuasa Hukum Korban Dr. Tofik Y. Chandra.SH

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perwira polisi berpangkat AKP inisial JD yang diduga menipu Ny. NM seorang ibu rumah tangga sebesar Rp.1.380.000.000, ditangkap oleh Penyidik Subwabprof Ditpropam bersama-sama dengan Penyidik Unit dua Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (11/01/2021)

Tersangka secara resmi ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya, setelah sempat mangkir dan disersi lebih dari tiga bulan setelah ditetapkan sebagai Tersangka,

Kuasa Hukum Korban, Tofik Y. Chandra.SH mengatakan kejadian itu sekitar pada bulan Februari 2018 lalu, oknum tersebut mengaku pada korban sebagai pacar dari putri anak mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin yang bernama Sasqi. JD dalam pengakuannya ditugaskan untuk mengurus proyek tanah di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang akan dibeli oleh H. Isyam.

“Berhubung karena masih ada beberapa surat-surat yang perlu diurus, maka ada kebutuhan dana untuk itu. Menurut JD, dia diperintahkan oleh Bapak Komjen Pol Purnawirawan Syafrudin untuk meminta bantuan Ny. NM (korban) mendanai pengurusan surat-surat proyek tersebut sebesar satu milyar rupiah dengan janji akan dikembalikan sebesar dua puluh milyar rupiah dalam jangka waktu satu bulan,” Jelas Tofik dalam Keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Menurut Tofik, korban tergiur karena diiming-iming akan dikembalikan paling lambat satu bulan, maka pada bulan Maret 2018 korban menyerahkan uang secara bertahap baik tunai maupun ditransfer ke rekening JD dan isterinya, serta ke rekening seseorang diakui oleh JD sebagai anggota Polwan stafnya Bapak Syafrudin secara bertahap sebesar Rp 1. 380.700.000.

Setelah satu tahun tidak ada kejelasan tentang pengembalian uangnya, Ny. NM pada bulan Maret 2019 bersama suami datang menghadap Komjen Pol. Purn. Syafrudin di kantor Kemenpan RB tak lain untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran proyek tanah di Jalan Senopati tersebut.

“Ternyata pada pertemuan tersebut, bapak Komjen Pol. Purn. Syafrudin mengaku tidak kenal dengan AKP JD dan tidak tahu sama sekali tentang proyek tanah dimaksud itu,” ungkapnya.

Tofik menambah, setelah mendapat keterangan dari Komjen Pol Purn. Syafrudin tersebut, dia melakukan konfirmasi kepada ahli waris tanah di Jalan Senopati. Dari informasi ahli waris, didapat keterangan bahwa mereka tidak kenal, tidak punya hubungan dan tidak pernah ada meminta uang atau menerima uang dari Jefri untuk biaya pengurusan surat-surat tanah.

Korban mengadukan di Bagian Pelayanan pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/1834/VII/2020/ BAGYANDUAN, tanggal 14 Juli 2020, dan di Polda Metro Jaya berdasarkan LP. No.4.168/VII/YAN.2.5/ 2020/SPK PMJ, tanggal 17 Juli 2020, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‘”Atas penangkapan dan penahanan oknum AKP JD ini korban sangat berterimakasih kepada seluruh Pimpinan Polri khususnya Pimpinan beserta Penyidik Subwabprof Ditpropam bersama-sama dengan Penyidik Unit dua Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan berharap keadilan bisa ditegakan”, ucap Tofik.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *