Polda Metro Tangkap Kekasih Tamara, Terlibat Kematian Bocah Dante di Kolam Renang

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA), terkait dugaan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).  Tersangka ditangkap di Jl. Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07 kel pondok kelapa kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024)

Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kekasih Tamara, Yudha Arfandi saat sudah berada di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka karena berada bersama anak korban Dante saat ditemukan tenggelam di kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1) yang lalu.
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Dante putra dari Tamara Tyasmara setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan persangkaan Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,” ungkapnya.

Atau, lanjut Ade Ary, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (Kds)