Merasa Dicurangi Panitia, Pilar Lamahu Ajukan Protes

by
Pimpinan sidang Mubes - dan ketua Lamahu Dimisionet Lamahu VIII tgl 29 /II/ 2020 di gdng MPR-DPR- RI

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Penyelenggaraan Mubes Lamahu VIII banyak menyimpan pelanggaran AD/ART. Karena melanggar, maka secara otomatis Mubes yang dilakukan di Jakarta ini, tidak sah.

Hal itu dikatakan Nining Lahay dari Pilar Inagulama, pada Senin (30/12/2020). Ditambahkan, Lamahu itu sendiri adalah Paguyuban Orang-orang asal Gorontalo di luar provinsi Gorontalo.

Menurutnya, hasil Mubes VIII itu tidak sah, karena sejak awal pelaksanaannya, panitia sudah tidak netral lagi. Bahkan, panitia telah merekayasa AD/ART tanpa persetujuan Pilar sesuai mekanisme pengambaian keputusan yang benar.

Hal yang sama juga diakui salah satu pengurus Pilar Masuras bahwa Panitia “sangat arogan” dan memaksakan kehendaknya, dengan memanipulasi informasi beberapa proses pengajuan dan tata tertib pemilihan Ketua Lamahu.

“Bagi kami, ini bukan soal siapa yang terpilih, tapi kami merasa dicurangi, bahkan dikhianati oleh Panitia Mubes VIII,” katanya.

“Oleh karena itu, kami dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi pelaksanaan Mubes yang penuh dengan kecurangan,” tambahnya.

Hal senada juga dikatakan, Ka Amir dari Pilar Lamalo. Menurutnya, aroma keceruangan sudah terlihat jelas, terutama terkait pengambilan keputusan Rapat Pleno di Perluas, melalui Zoom, di mana jumlah pesertanya tidak Qorum. Hanya dihadiri beberapa pilar dan sebagian Bubato.

Padahal, menurut dia, dalam AD/ART harus dihadiri unsur Banthayo dan Sara’a. “Inilah yang dipersoalkan Pilar yang menjadi pemegang suara dalam Mubes Lamahu,” katanya. (Rls/Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *