Pengamat Ingatkan Jangan Terjebak Rumor dan Penghakiman Publik

by
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perkembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul berbagai narasi di ruang publik yang turut menyinggung kehidupan pribadi Febrie. Pengamat kebijakan publik dan politik Yanuar Winarko mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terjebak pada penyebaran rumor yang belum terbukti.

Menurut Yanuar, perhatian publik seharusnya tetap diarahkan pada substansi perkara hukum, bukan bergeser ke isu-isu personal yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses pembuktian pidana. Ia menilai kecenderungan membawa kehidupan privat seseorang ke ruang publik justru dapat mengaburkan fokus terhadap penegakan hukum yang objektif.

“Riuh penegakan hukum di Tanah Air kembali diuji oleh pola lama yang kian menjemukan, yakni pergeseran dari substansi perkara ke ruang privat,” kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Yanuar menegaskan sikap kritis terhadap rumor yang beredar bukan berarti membela ataupun membebaskan Febrie dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Menurut dia, proses hukum tetap harus berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ia mengingatkan objektivitas penegakan hukum tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan politik maupun upaya pembentukan opini publik melalui serangan terhadap kehidupan pribadi seseorang.

Ia menilai penyebaran isu privat yang belum dapat dibuktikan justru berpotensi mencederai marwah penegakan hukum. “Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas,” ujarnya.

Dari perspektif sosiologi hukum, Yanuar meminta masyarakat tetap menjaga nalar kritis dalam menyaring informasi, khususnya berbagai isu yang beredar di media sosial. Menurutnya, publik perlu bersikap objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai isu mengenai dugaan hubungan pribadi yang dikaitkan dengan Febrie menunjukkan pola klasik pembunuhan karakter yang kerap digunakan untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara.

“Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral,” katanya.

Yanuar mengingatkan strategi semacam itu berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat sehingga seseorang dianggap bersalah sebelum proses pembuktian di pengadilan selesai. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat merusak prinsip keadilan dalam sistem hukum pidana.

Selain itu, ia menilai derasnya arus informasi di media sosial berisiko memicu praktik trial by the press atau penghakiman melalui pemberitaan dan opini publik. Padahal, kata dia, isu mengenai dugaan hubungan pribadi yang beredar telah dibantah secara terbuka oleh pihak terkait.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah, seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial,” tegasnya.

Menurut Yanuar, membiarkan seseorang dihakimi berdasarkan isu privat yang belum terbukti merupakan kemunduran bagi sistem peradilan pidana yang menjunjung asas pembuktian dan due process of law.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Selanjutnya, proses penyidikan perkara tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung kemudian membentuk tim yang terdiri atas sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut. Tim itu berasal dari berbagai unsur di lingkungan Kejaksaan Agung, di antaranya bidang pengawasan, pidana umum, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, hingga Badan Pemulihan Aset. (Ery)