Kasus Penipuan Pemberangkatan Umrah: Bos PT KTI Ahmad Syah Farhan Resmi Tersangka dan Ditahan

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Ruk)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan Ahmad Syah Farhan atau ASF sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah.

Dirut PT Khazanah Tamma Internasional (KTI)itu jadi tersangka, kata Budi Hermanto (Budher), diduga telah menipu ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

Budher mengaku, pihaknya juga telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan Hanania Travel ini.
“Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12,145 miliar,” kata Kombes Budher, Sabtu (30/5/2026).

Perkara yang dilaporkan JSP saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait laporan JSP tersebut. “Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budher.

Para korban mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, tapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Selain laporan dengan pelapor JSP, lanjut Budher, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.

Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp 78,8 juta, tapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan NN saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dan saat ini, kata Budher, Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka. Dia kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya. (Kds)