Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus ABK Batam Fandi Ramadhan, Hotman Paris Soroti Vonis Pidana Mati

by
Rapat kerja Komisi III DPR RI (Foto: asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Anak Buah Kapal (ABK) asal Batam, Fandi Ramadhan, bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Agenda rapat difokuskan pada penanganan kasus hukum yang menjerat Fandi, dengan hukuman pidana mati.

RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026) itu menjadi forum bagi keluarga untuk menyampaikan langsung keberatan atas proses hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.

Sejumlah anggota dewan menyoroti aspek perlindungan warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran sektor kelautan, yang kerap menghadapi risiko hukum di luar yurisdiksi nasional.

Hotman Paris dalam paparannya menegaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang dijalani kliennya. Ia meminta negara hadir secara maksimal, baik melalui jalur diplomasi maupun pendampingan hukum lanjutan, guna memastikan seluruh hak hukum Fandi terpenuhi.

“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi menyangkut perlindungan warga negara. Negara tidak boleh abai ketika ada potensi pelanggaran hak atas peradilan yang adil,” ujar Hotman di hadapan anggota dewan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan rapat menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta instansi penegak hukum, guna mendapatkan gambaran utuh mengenai status hukum Fandi dan langkah diplomatik yang telah ditempuh.

Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan menjadi sorotan publik, khususnya di Batam, Kepulauan Riau, tempat keluarga besarnya bermukim. Sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat ancaman pidana mati yang dihadapi.

Dalam RDPU tersebut, keluarga Fandi berharap ada intervensi konkret dari pemerintah untuk mengupayakan peninjauan kembali putusan atau langkah hukum lain yang memungkinkan penyelamatan nyawa Fandi. Mereka juga meminta perlindungan maksimal bagi para ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri agar tidak mengalami nasib serupa.

Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. DPR, menurut para legislator, memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan perlindungan hak warga negara, termasuk dalam perkara yang berdampak pada keselamatan jiwa.
RDPU ini menjadi momentum penting bagi penguatan diplomasi hukum Indonesia dan evaluasi sistem perlindungan pekerja migran sektor maritim, di tengah meningkatnya kompleksitas kasus lintas negara yang berujung pada ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati. (Asim)