BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengurus Koperasi Desa (Koperasi Merah Putih), tidak boleh memiliki ikatan keluarga dengan kepala daerah. Pengurus Desa harus bersih netral.
Demikian diungkapkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat menjadi pemateri dalam retret gelombang II, IPDN, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
“Kita larang. Kita larang, di Permen (Peraturan Menteri) kita bahwa pengurus koperasi desa tidak boleh punya hubungan sedarah. Tidak boleh istri, tidak boleh hubungan semenda. Tidak boleh istri, anak, dan sebagainya,” kata Budi.
Budi juga menyampaikan kepada kepala daerah tentang pengelolaan Kopdes Merah Putih. Saat ini tercatat sudah ada 80.352 Kopdes Merah Putih yang telah terbentuk
Dan ini sekarang tinggal kita masuki fase pembangunan pengoperasian Kopdes Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia,” ujarnya.
“Dan ini memang dijaga oleh negara, pemerintahan. Ingat loh, ini Kopdes Kelurahan Merah Putih itu di 18 kementerian lembaga yang terlibat. Skema solidnya nanti diumumin. Skema solidnya ya. Bunganya, tenornya, nanti diumumin,” ujarnya.
Budi menambahkan pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan investasi untuk desa dan tidak membebani APBD.
“Ini bisnis murni. Ini ada investasi di desa. Gitu loh. Nggak ada beban APBN, ini bisnis, proses bisnis murni,” tambah dia.
Diketahui retret gelombang II di IPDN, Jawa Barat, diikuti 86 kepala daerah. Retret akan dilakukan hingga Kamis (26/6/2025). (Ram)





