Pemerintah Jangan Abai, Banyak Perempuan Terjerat Pinjol Ilegal Lantaran Keterbatasan Ekonomi

by
Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah. (foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, meminta pemerintah untuk segera mencabut izin pinjaman online (Pinjol) yang menjerat nasabah dengan cara ilegal. Pasalnya, banyak perempuan yang terjerat pinjol ilegal lantaran keterbatasan ekonomi.

“Perempuan dengan keterbatasan ekonomi kerap menjadikan pinjol sebagai solusi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sayangnya pilihan itu menjadikan mereka rentan menjadi korban kekerasan,” kata Anna dalam keterangan persnya, dimuat Rabu, (30/4/2025).

Menurutnya, pinjol kerap dipilih karena persyaratan dan prosesnya mudah. Bahkan pencairan pinjol tidak memakan waktu lama. Namun yang menjadi masalah, sebagian dari mereka tidak menjelaskan secara transparan terkait besaran bunga dan ragam pinalti jika nasabah gagal mengangsur.

“Apalagi cara penagihan yang menggunakan teror dan intimadasi sehingga kerap membuat korban menjadi tertekan secara psikologis,” ungkapnya.

Apalagi, perempuan yang menjadi korban jeratan pinjol kerap mengalami pelanggaran privasi dan kekerasan. Sehingga hal itu tidak boleh lagi dibiarkan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir untuk memastikan pinjol nakal ini tidak semakin merajela. Jangan biarkan pinjol nakal ini dengan mudah mencari korban dan menjerat para korban yang minim literasi keuangan,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan literasi keuangan terutama kepada para perempuan. Selain itu akses perempuan yang menjadi kepala keluarga untuk mendapatkan permodalan juga harus dipermudah.

“Literasi keuangan kepada perempuan harus ditingkatkan agar perempuan tak mudah terjerat pinjol. Harus ada peran pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan ini dan dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar perempuan di berbagai kalangan dari kota hingga pedesaan,” jelas legislator Fraksi PKB.

Diketahui, sejak tahun 2018 hingga 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.944 pengaduan dari para korban pinjol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan luar Jabodetabek. Sebagian besar korbannya adalah perempuan yakni sebanyak 1.208 orang, atau 62,14 persen.

Sebagian daftar pinjol ilegal bisa dilihat di link website berikut: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-536-Entitas-Ilegal-di-Januari-Februari-2025/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20dan%20Pinpri%20Ilegal%20Maret%202025.pdf. (jim)