Audiensi dengan Keluarga, Legislator PDIP Sebut Kapolres Jaktim Mengaburkan Fakta Kematian Kenzha

by
Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan jajaran Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya bersama keluarga Kenzha. (Foto: Televisi Parlemen)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menyampaikan kekecewaannya terhadap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, yang tidak profesional dalam menangani kasus kematian mahasiswa Fisipol UKI, Kenzha Walewangko.

Kekecewaan itu disampaikan Wayan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan jajaran Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya bersama keluarga Kenzha.

“Saya harus berani menyatakan berdasarkan hati di forum ini bukan pakai otak, kenapa? Saya dulu ikut merancang KUHAP jurusan saya hukum pidana, bagi saya kasus pembunuhan dengan saksi-saksi dan data seperti ini di mata saya ini sudah terang benderang kok, oleh karena itu kekecewaan yang amat luar biasa pada Pak Kapolres, luar biasa saya kecewa, kecewa luar biasa,” kata Wayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/4/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu bahkan menilai jika Nicolas mengaburkan fakta-fakta yang memberatkan pelaku. “Kenapa Pak Kapolres terkesan mengaburkan fakta-fakta yang memberatkan pelaku,” katanya.

Wayan justru memuji kerja Propam Polda Metro Jaya yang berinisiatif mencari tahu ihwal matinya Kenzha. Apalagi, kata dia, dari informasi atau laporan awal yang dilakukan otoritas kampus UKI sudah jelas ditegaskan bahwa terjadi tindak penganiayaan dan pengeroyokan.

“Bukan kah kasus ini dimulai dari petunjuk ada cek-cok, cek-cok lalu ada orang terkapar dibawa ke rumah sakit, tahap berikutnya apa otoritas UKI melapor, apa laporannya? Bisa dilihat ada penganiayaan, bayangkan ketua otorita itu bukan orang sembarangan, karena dia dapat laporan dari Kurniawan, sekuriti yang mengoordinir teman-teman lainnya pada waktu itu,” katanya.

“Penganiayaan tidak cukup, pengeroyokan, dan kelalaian. Mohon maaf apa berani Pak Napitupulu ini mempertaruhkan jabatannya, melapor ada penganiayaan, melapor ada pengeroyokan, kalau enggak terbukti fitnah,” timpalnya.

Oleh karena itu, Wayan menyesalkan ‘sempitnya’ logika Kapolres Nicolas dalam merespons laporan pihak otoritas kampus yang menyebut adanya pengeroyokan dan penganiayaan dalam insiden tewasnya Kenzha di lingkungan kampus UKI.

“Jika Kurniawan berbohong maka hati-hati sebab darimana datangnya terminologi penganiayaan dan pengeroyokan yang disampaikan Pak Napitupulu kalau bukan dari Kurniawan, karena Napitupulu tidak ada di tempat pada saat itu, karena itu pelajaran saya di bidang hukum pidana mohon tidak dikecewakan dengan cara membiarkan orang meninggal dunia tapi tidak ditemukan pelakunya,” kata Wayan.

Tak sampai di situ, Wayan juga mengutip catatan Propam Polda Metro Jaya terkait kronologi tewasnya Kenzha. Dalam catatan itu, disebutkan bahwa ketika Kenzha mulai menggoyangkan pagar, mahasiswa UKI yang lain bernama Thomas, Gery, dan Delon datang kemudian mengayunkan tangan untuk memukul korban.

“Ketika mulai ada penggoyangan pagar, Thomas datang, Geri datang, Delon datang, cek cok, dikuatkan oleh dua orang saksi minimal Tomas mengayunkan tangannya, ini kata siapa, saya ambil aja dari Propam,” kata Wayan.

Selanjutnya, Wayan mempertebal kembali adanya upaya pemukulan dari keterangan saksi bernama Steven. Sekalipun dari kesaksiannya, Steven mengaku tidak melihat jelas pemukulan itu mengenai Kenzha atau tidak.

“Yang kedua, yaitu dinyatakan oleh Steven, memang ada orang mengayunkan tangan tanpa tujuan? Dan kalau dikaitkan dengan keterangan Eliza sudah jelas ini, Geri memukul pada bagian wajah, ini bukan kata saya, kutipan dari Propam, Thomas menendang pada bagian punggung sebanyak 1 kali, membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali,” ucapnya.

Atas hal tersebut, Wayan menegaskan tidak masuk akal bila Kapolres Nicolas memberikan keterangan dalam konferensi pers bahwa Kenzha meninggal karena alkohol. Dia justru mempertanyakan dasar Kapolres Nicolas menyimpulkan Kenzha tewas karena alkohol sementara pihak lain yang ikut meminum minuman keras masih hidup.

“Pertanyaannya orang sampai meninggal pernyataan Kapolres semata-mata karena alkohol, bukan kah yang minum alkohol hari itu sekian banyak orang, kenapa dia saja yang mati, logika awam karena yang lain tidak dibentur-benturkan kepalanya, kalau hanya minum alkohol enggak mati, kalau hanya minum alkohol enggak mati buktinya yang lain enggak mati. Saya berani bilang begitu karena ada benturan kepala, ada tendangan,” kata Wayan.

Sebelumnya, setelah hampir dua bulan menangani kasus kematian Kenzha, Polres Jakarta Timur akhirnya memutuskan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolres Nicolas menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Kenzha.

Tak terima dengan hasil penyidikan Polres Jakarta Timur, kuasa hukum dan keluarga Kenzha pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim hukum bahkan melaporkan Kapolres Nicolas ke Propam Polri.

Ambil Alih Polda Metro

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati meminta Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian mahasiswa Fisipol UKI, Kenzha Ezra Walewangko, dari Polres Jakarta Timur (Jaktim). Polda Metro Jaya juga diminta mengusut dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Kenzha meninggal di lingkungan kampus hingga tuntas.

Dalam poin itu, Sari menekankan bila Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus kematian Kenzha dengan profesional. Terpenting, terbuka ke publik dan memberi keadilan bagi korban.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atas nama Sdr. Kenzha Ezra Walewangko secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Sari.

Pada kesimpulan kedua, Sari menyatakan Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Khususnya, dalam memberikan perlindungan terhadap para saksi yang memberika keterangan terkait ihwal pengeroyokan Kenzha.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus meninggalnya Sdr. Kenzha Ezra Walewangko,” kata Sari.

Dalam rapat tersebut juga anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menilai kasus kematian Kenzha merupakan masalah serius yang harus diselesaikan pihak Polda Metro Jaya.

Wakil Rakyat dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut) itu bahkan menyesalkan kinerja Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang tidak profesional dalam mengusut tuntas kasus kematian Kenzha. Apalagi, kata dia, Kapolres Nicolas dengan gegabah menyebut bahwa Kenzha meninggal karena meminum minuman keras.

“Kami melihat di sini bahwa permasalahan ini cukup serius karena hilangnya nyawa seseorang, saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres Jakarta Timur untuk mengatakan bahwa kasus ini karena minuman keras, dengan apa yang kami lihat dan diskusi ada kejanggalan di sini yang perlu didalami, harus diungkap, jangan sampai faktanya dibelokkan, misalnya meninggal karena minuman keras tapi ada beberapa saksi yang lain menyatakan hal yang berbeda,” kata Martin.

Untuk itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu meminta Polda Metro Jaya segera mengambil alih penanganan kasus kematian Kenzha. Polda Metro Jaya diharap benar-benar profesional menuntaskan kasus tersebut.

Polda Metro Jaya diingatkan tidak ragu mendalami kesaksian para saksi kunci yang mengungkap ihwal kematian Kenzha. Terutama, dalam mengusut nama Thomas, Gery, dan Delon yang disebut-sebut sebagai pelaku pengeroyokan Kenzha.

“Kami di sini meminta dilakukan pendalaman lagi oleh Polda Metro Jaya karena sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tentu kami berharap Polda Metro Jaya melakukan pendalaman lagi, karena ini ada 3 saksi yang berada di lokasi tidak ada yang dipanggil Polres Jakarta Timur, yakni Thomas, Gery, Delon, itu 3 nama di bap Polda Metro yang sudah berjalan belum pernah dipanggil,” tegasnya.

Martin menegaskan bakal mengawal seluruh proses penanganan kasus kematian Kenzha. Dia berharap hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bisa membuat terang kasus, terpenting memberi rasa keadilan bagi keluarga Kenzha.

“Dapil saya ini Pak yang meninggal, konstituen saya di Sulut, saya pasti mengawal kasus ini hingga terang benderang, dan keluarga yang ditinggalkan mendapat informasi yang jelas dan mereka bisa tenang dengan peristiwa ini. Tolong dari pihak Polda Metro Jaya, kami berharap dilakukan pendalaman hingga terang,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah hampir dua bulan menangani kasus kematian Kenzha, Polres Jakarta Timur akhirnya memutuskan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolres Nicolas menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Kenzha.

Tak terima dengan hasil penyidikan Polres Jakarta Timur, kuasa hukum dan keluarga Kenzha pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim hukum bahkan melaporkan Kapolres Nicolas ke Propam Polri. (Kds)