Polisi Tangkap Suami Bunuh Istri di Percut Sei Tuan

by
Polsek Tembung Ungkap Pembunuhan Karena Cemburu. (Foto: CS)

BERITANUANA.CO, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap seorang pria berinisial ZA (26) yang tega membunuh istrinya sendiri (NA), dengan cara melakukan kekerasan fisik secara membabi buta di Desa Sampali, Percut Sei Tuan pada Senin (4/11/2024) lalu.

“NA (20) meninggal dunia usai dianiaya oleh pelaku (ZA) yang adalah suaminya sendiri,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polsek Tembung, Selasa (5/11/2024),

Kejadian (penganiayaan) ini bermula karena cemburu dengan istrinya yang mendapat pesan WhatsApp dari laki-laki lain.

“Tega menganiaya istrinya karena tersulut api cemburu,” ungkapnya.

Karena penganiayaan itu, korban (NA) meninggal dunia akibat pendarahan di rongga kepala akibat trauma tumpul.

“Sekujur tubub korban dipukul dan ditendang oleh pelaku,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (ZA) dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (33) KUHP UU RI No. 23 tahun 2004.

“ZA terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Tak lupa Gidion juga turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga besarnya atas kematian korban (NA).

“Kami berbelasungkawa atas kematian korban dan turut prihatin karena korban meninggalkan 2 anak yang masih kecil,” pungkasnya.(CS)