Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Begal Gorok Sopir Online

by
Tersangka Pelaku Perampokan Gorok Sopir Taksi Online. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelaku perampokan terhadap sopir taksi online berinisial KPH kurang dari 24 jam.

“Tim Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang sejak awal mengikuti, mulai menerima laporan kemudian mengidentifikasi sampe dengan hari ini bisa menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/2024).

Ia menuturkan, pelaku IDC (30) dengan sadar melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban (KPH) yang merupakan sopir taksi online.

“Pelaku melakukan percobaan pembunuhan satu korbannya adalah seorang sopir taksi online. Menerima pesanan dari pelaku, kemudian diputar putar, masuk TKP di Imam Bonjol di depan hotel Danau Toba pada Senin (4/11/2024),” bebernya.

Gidion menuturkan, IDC nekat melakukan pembegalan terhadap korban karena terdesak kebutuhan hidup dan hutangnya.

“Motif nya ingin mendapat uang untuk membayar hutangnya di pinjol (pinjaman online) dan Judol (judi online),” kata dia.

Gidion mengungkapkan, pelaku IDC ditangkap saat bersembunyi dalam kediamannya di jalan Raya Menteng, Medan Denai.

“Saat ditangkap, pelaku (IDC) kooperatif dan mengakui perbuatannya,” tukasnya.

Selain pelaku, tim gabungan juga turut menyita barang bukti 1 unit mobil korban, pisau, Hp korban dan pelaku, serta rekaman CCTV.

Gidion menuturkan, Korban (KPH) telah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara dan telah melewati masa kritis.

“Kondisi korban sudah membaik,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (IDC) dijerat dengan Pasal 340 Jo 53 Subs 365 ayat 2 KUHP.(CS)