Presiden Prabowo Saja Bisa Disadap, Bagaimana Nasib Data Rakyat? DPR Desak UU Satu Data Dipercepat

by
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo. (Foto: KWP)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Viral isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga petinggi parpol, pengusaha, dan awak media menjadi alarm keras bobroknya tata kelola data nasional. Di tengah kegaduhan itu, DPR dan pengamat mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegaskan, regulasi setingkat UU sudah tidak bisa ditunda. Pasalnya, landasan hukum berupa Peraturan Presiden terbukti tidak mampu meruntuhkan ego sektoral antar kementerian dan lembaga yang selama ini mengelola data sendiri-sendiri.

“Perpres ini tidak kemudian bisa mengonsolidasi secara kewenangan dan bicara soal data. Makanya perlu adanya undang-undang ini,” kata Yanuar dalam forum Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Data Ngawur, Hak Rakyat Miskin Hilang

Carut-marut data itu bukan sekadar urusan administrasi, tapi langsung merampas hak warga.

Pengamat Politik Iwan Setiawan menyebut, setiap kementerian, lembaga, hingga pemda punya sistem pendataan masing-masing sehingga kerap menghasilkan angka yang berbeda. Dampaknya fatal, di mana penyaluran bantuan sosial (bansos), penetapan peserta PBI BPJS Kesehatan, hingga pengelompokan desil kesejahteraan jadi melenceng.

“Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi,” ujar Iwan.

Ia mencontohkan absurdnya pendataan, di mana pengurus masjid bisa dicap sebagai orang kaya, sementara warga miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tak tercatat.

Yanuar menambahkan, Satu Data Indonesia harus menjadi satu-satunya rujukan saintifik pemerintah, tidak hanya soal identitas penduduk, tapi juga mencakup potensi SDA, informasi geospasial, dan aset strategis nasional.

Kalau Presiden Saja Disadap

Namun, integrasi data raksasa tanpa pengawasan justru lebih berbahaya. Inilah yang disorot terkait isu penyadapan.

“Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa diakses, tentu kita sebagai rakyat biasa jadi khawatir. Jangan-jangan kita juga mengalami hal yang sama,” tegas Yanuar.

Yanuar mengingatkan, pengadaan alat sadap pakai uang negara harus bisa diaudit agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, ekonomi, maupun politik. Tidak semua instansi boleh memiliki perangkat penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas.

Iwan menegaskan, data kini sudah masuk ranah politik yang rawan disalahgunakan.

“Persoalan data ini bukan hanya soal bagaimana mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Data juga sudah masuk ke ranah politik. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi melalui penyadapan ilegal, ini menjadi persoalan serius,” katanya.

Karena itu, keduanya sepakat UU Satu Data Indonesia wajib dikaitkan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Integrasi data untuk memperbaiki kebijakan tidak boleh mengorbankan privasi dan rasa aman seluruh rakyat Indonesia. (Tim)