Jelang Implementasi Oktober 2026, BPJPH Ajak Pelaku Usaha Percepat Sertifikasi Halal

by
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan . FOTO: BERITA NASIONAL.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk mempercepat sertifikasi halal menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Langkah tersebut penting agar pelaku usaha tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan industri halal yang semakin pesat.

“Jangan lagi berpikir untuk menunda sertifikasi halal. Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026),

Sertifikasi halal tidak lagi sekedar kewajiban untuk memenuhi ketentuan regulasi, melainkan telah menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk. Juga memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.

“Ekosistem halal sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha,” kata Haikal.

Imbauan tersebut sejalan dengan besarnya kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dimasukkan dalam laporan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sektor Halal Value Chain (HVC) memberikan kontribusi sebesar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada Triwulan III tahun 2025.

“Industri halal telah berkembang menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Kemudian, dalam konteks global, Haikal juga mengingatkan bahwa perkembangan lanskap industri halal global semakin menuntut pelaku usaha Indonesia untuk bergerak lebih cepat. Persaingan, tidak lagi hanya terjadi di pasar domestik, tetapi juga melibatkan berbagai negara yang telah menjadikan industri halal sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi.

Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia,” ujar Babe Haikal.

Perkuat Sistem Pengendalian dalam Proses Pelayanan Sertifikasi Halal

Sebelumnya, BPJPH memperkuat sistem pengendalian dalam proses pelayanan sertifikasi halal agar berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026), Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa hal tersebut menjadi semakin penting. Pasalnya, layanan sertifikasi halal yang diselenggarakan BPJPH bersentuhan langsung dengan pelaku usaha sebagai pengguna layanan, sekaligus memberikan jaminan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat.

Sebagai lembaga pelayanan publik, BPJPH harus mampu mengidentifikasi setiap titik rawan dalam proses bisnis yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk gratifikasi maupun tindak pidana korupsi. Karena itu, mitigasi risiko dan penguatan sistem pengendalian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Aqil Irham menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan sertifikasi halal melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor layanan terkait. Mulai dari BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Komite Fatwa Produk Halal, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Proses tersebut juga melibatkan sumber daya manusia (SDM) yang sangat banyak. Di antaranya auditor halal, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), penyelia halal, juru sembelih halal, dan sebagainya.

Kompleksitas proses itu menuntut adanya sistem pengendalian yang kuat pada setiap tahapan layanan agar potensi risiko dapat diidentifikasi, dimitigasi, dan dicegah sejak dini. Penguatan pengendalian tersebut juga menjadi semakin strategis seiring meningkatnya volume layanan sertifikasi halal dan keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Salah satu upaya BPJPH adalah Pembinaan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan Inspektorat BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), awal pekan ini.

Menurut Inspektur BPJPH Muhammad Fitri kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal BPJPH dalam mendukung implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara berkelanjutan.

Fitri mengatakan, peningkatan pemahaman mengenai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dan penerapan Fraud Risk Assessment juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi BPJPH dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan risiko korupsi pada setiap proses bisnis. (OSC).