BERITABUANA.CO, MADINAH – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Mayjen (Purn) Dendi Suryadi, menegaskan perlunya penguatan fungsi pelayanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Langkah strategis ini mendesak dilakukan demi menekan angka kematian jemaah yang dinilai berkaitan erat dengan kualitas layanan medis di lapangan. Terlebih, saat ini pelayanan kesehatan bagi jemaah di Arab Saudi bertumpu pada klinik-klinik satelit yang tersebar di setiap sektor operasional.
Dendi lalu mengungkapkan sistem pelayanan kesehatan haji mengalami perubahan besar akibat adanya regulasi baru dari otoritas setempat.
Menurutnya, sebelum periode 2024–2025, Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) memiliki keleluasaan penuh untuk beroperasi layaknya rumah sakit yang merawat pasien hingga sembuh. Namun, pengetatan aturan mulai diberlakukan secara menyeluruh dalam beberapa tahun terakhir.
“Tapi kemudian tahun 2025 dan 2026 ini, ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi yang mana KKHI kita ini, kantor kesehatan Haji Indonesia yang ada di Mekah maupun Madinah, sudah tidak bisa lagi merawat. Hanya mengobservasi itu pun batas waktunya hanya kurang lebih 4 jam saja,” ujar Dendi Suryadi di sela meninjau KKHI Madinah, Rabu (10/6/2026) siang.
Dendi menjelaskan, kebijakan baru tersebut menempatkan manajemen haji Indonesia dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah Arab Saudi menuntut penurunan angka kematian jemaah secara signifikan namun di sisi lain, ruang gerak operasional klinik kesehatan milik Indonesia justru dibatasi.
Sehingga upaya penanganan medis bagi jemaah yang sakit menemui kendala regulasi yang cukup berat.
Menyikapi tantangan ini, Kemenhaj menyatakan akan segera mencari formula terbaik agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa melanggar aturan setempat. Pihaknya kini gencar menjaring masukan dari para kepala sektor, kepala KKHI Madinah, serta jajaran kesehatan di Mekah.
Koordinasi ini penting dilakukan karena KKHI tetap berfungsi sebagai pusat logistik untuk menyimpan alat kesehatan, mendistribusikan obat-obatan ke sektor, serta menjadi tempat tinggal bagi para perawat.
Jika pembatasan rawat inap di KKHI tidak bisa diubah, pemerintah Indonesia menyiapkan skema alternatif demi keselamatan jemaah.
“Apakah nanti langsung dari sektor-sektor ke rumah sakit rujukan, yaitu rumah-rumah sakit Arab Saudi yang sudah kita bekerja sama, karena kalau lewat sini lagi tidak bisa dirawat kan,” lanjut Dendi.
Ia menambahkan, kendala bahasa di rumah sakit asing menjadi kekhawatiran terbesar karena dapat memengaruhi kondisi psikologis jemaah yang sedang sakit. (Fadloli/MCH 2026)







