BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peredaran narkotika yang kian meluas, termasuk hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan, kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi III DPR RI menilai revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mendesak dilakukan untuk menjawab kompleksitas kejahatan narkoba yang terus berkembang.
Isu ini mencuat di tengah kekhawatiran publik atas meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika yang tak lagi mengenal batas ruang dan sosial. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru disebut masih rentan menjadi pusat peredaran gelap narkoba.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026) menegaskan bahwa persoalan narkotika kini telah berkembang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Menurut dia, peredaran narkoba tidak lagi bisa dipandang semata sebagai isu penegakan hukum, melainkan telah merusak struktur sosial dan mengancam generasi muda. “Kalau di satu rumah ada satu saja pengguna narkoba, itu sudah tidak aman. Bisa mencuri, merusak, dan menghancurkan keluarga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang dinilai belum steril dari praktik peredaran narkotika. Aboe Bakar bahkan meragukan klaim bahwa lapas telah bersih dari narkoba.
“Saya tidak percaya kalau dikatakan lapas bersih dari narkoba. Justru di dalamnya itu ada praktik peredaran, bahkan pemakaian yang dipaksakan,” kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.
Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap meluasnya jaringan narkotika yang melibatkan berbagai pihak, termasuk di wilayah perbatasan dan pesisir. Tingginya keuntungan ekonomi dari bisnis narkoba, kata dia, menjadi faktor utama yang mendorong masifnya peredaran gelap tersebut.
Dalam forum yang turut dihadiri Kepala BNN, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Narkoba dari sejumlah Polda itu, Habib Aboe Bakar juga mempertanyakan efektivitas kinerja aparat penegak hukum.
“Ini harus dijelaskan, kenapa lembaganya ada, tapi narkoba justru makin marak,” ujar Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I itu lagi.
Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, optimalisasi kewenangan aparat, serta peningkatan koordinasi antarinstansi. Selain pendekatan represif, ia juga mendorong pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan narkotika agar kebijakan yang dihasilkan lebih humanis dan berkeadilan.
Habib Aboe Bakar menilai revisi UU Narkotika dapat menjadi momentum strategis untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif dan progresif, terutama dalam menghadapi kejahatan narkotika yang kini bersifat lintas negara dan semakin kompleks.
Komisi III DPR RI, kata dia, berkomitmen mendorong lahirnya aturan yang mampu memperkuat dasar hukum aparat dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar. Namun, upaya tersebut memerlukan sinergi antara BNN, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Tanpa kolaborasi, upaya pemberantasan tidak akan optimal,” ujar dia. (Ery)







