Implementasi B50 Mulai Juli 2026, DPR Sebut Kunci Kemandirian Energi dan Tekan Impor BBM

by
Anggota Komisi XII DPR RI Yulisman (foto: Fraksi Golkar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah ketidakpastian pasokan dan fluktuasi harga energi global, pemerintah Indonesia bersiap melangkah lebih jauh dalam strategi transisi energi dengan menerapkan kebijakan biodiesel campuran 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026—sebuah langkah yang dinilai krusial untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.

Kebijakan ini menandai eskalasi dari program mandatori biodiesel sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun fondasi energi berbasis sumber daya domestik. Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman, menyebut kebijakan B50 sebagai langkah “visioner” yang menjawab tantangan struktural sektor energi Indonesia.

“Di tengah dinamika energi global, Indonesia perlu memperkuat fondasi energi berbasis domestik agar tidak rentan terhadap gejolak eksternal,” kata Yulisman di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, peningkatan kadar campuran biodiesel hingga 50 persen berpotensi menurunkan kebutuhan solar berbasis fosil secara signifikan—dari kisaran 35–40 juta kiloliter (KL) per tahun menjadi sekitar 17–20 juta KL.

“Penurunan ini, jika terealisasi, akan berdampak langsung pada berkurangnya tekanan impor energi yang selama ini membebani neraca perdagangan,”. sebut Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu lagi.

Lebih jauh, ia menyoroti proyek pengembangan kilang nasional melalui Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan sebagai faktor pendukung penting. Proyek tersebut, dalam skenario optimal, disebut dapat membawa Indonesia menuju kondisi tanpa impor solar.

“Ini bukan sekadar menekan impor, tetapi menggeser struktur energi nasional dari ketergantungan luar negeri menjadi berbasis produksi dalam negeri,” ujarnya.

Dampak kebijakan B50 juga diperkirakan meluas ke sektor ekonomi rakyat. Peningkatan kebutuhan bahan baku biodiesel akan mendorong serapan crude palm oil (CPO) domestik, memperkuat industri hilir, serta memberikan kepastian pasar bagi jutaan petani sawit di berbagai daerah.

Namun, Yulisman mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan implementasi di lapangan. Ia menegaskan DPR akan terus mengawasi agar program berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, ia mendorong daerah penghasil sawit—seperti Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah—untuk meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan. Upaya ini dinilai penting guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi, pangan, industri, serta keberlanjutan ekspor nasional.

Dengan ambisi besar yang diusung, kebijakan B50 kini menjadi ujian berikutnya bagi Indonesia, apakah mampu mengubah potensi sumber daya menjadi kekuatan energi yang benar-benar mandiri di tengah lanskap global yang semakin tidak pasti. (Asim)