MPR Terapkan Efisiensi dengan 4 Hari Kerja, Lampu Dimatikan Pukul 18.00

by
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah. (Foto: El)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah memberlakukan  pembatasan jam kerja, dengan 4 hari kerja. Pelaksanaannya, sudah dimulai sejak Senin (30/3/2026).

Menurut Titi, kebijakan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran di tengah kenaikan harga bahan bakar dan dampak konflik di Timur Tengah.

“Jam kerja diharapkan selesai pukul 17.00 WIB karena pada pukul 18.00 WIB sebagian lampu penerangan akan dimatikan,” ungkap Siti Fauziah, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Siti Fauziah atau sapaan akrab Titi juga akan menerapkan sistem empat hari kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua MPR.

Pada hari Jumat diberlakukan WFH dan WFA, masing masing bagian akan diberlakukan sistem piket oleh dua orang, agar kerja pimpinan dan anggota MPR tetap berjalan sebagaimana lazimnya.

Meski ada WFA dan WFH, setiap pegawai harus masuk bila dibutuhkan. Untuk itu akan diberlakukan sangsi kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Tidak itu saja, kata Titi, program kerja yang tidak terkait dengan pimpinan dan anggota MPR akan dibekukan, hingga waktu yang belum ditentukan.

“Jadi semua itu kita lakukan efisiensi tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja, pimpinan, anggota dan sekretariat jenderal MPR,” kata Siti Fauziah. (Jal)