BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pengedar narkotika golongan 1 jenis heroin, di Jalan Lintas Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Senin (16/2/206), sekitar pukul 22.34 WIB. Pelaku atas nama Okto Jefri Sihombing (42), yang berperan sebagai penjemput dan pengantar narkotika, ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.
Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara atas arahan Kombes Handik melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika golongan 1 jenis heroin yang siap untuk diedarkan Sumut.
Tim kepolisian menyelidiki pelaku di Jalan Tanjung Balai-Asahan dan menemukan barang bukti 15 bal atau 15 kg narkotika golongan 1 jenis heroin yang disimpan tersangka di dalam tas. Okto Jefri Sihombing juga dilaporkan positif narkotika jenis sabu-sabu dari pengecekan urine.
“Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Dalam peristiwa ini polisi juga menyertakan saksi seorang tukang ojek pangkalan inisial AS (37), yang mengantar Okto menuju Kota Kisaran. Saksi AS juga dilaporkan positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Terhadap Saksi AS telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” ucapanya.
Berikut barang bukti yang diamankan, 15 bal (15 kg) narkotika golongan 1 Jenis Heroin. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi BK-6216-QAI. 1 buah handphone merek Vivo. Dan 1 buah tas warna abu-abu. (Kds)







