Tambang Batu Bara Ilegal Meledak, Sedikitnya 18 Orang Tewas

by
Meledak. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, INDIA – Tambang batu bara yang diduga ilegal, meledak di wilayah East Jaintia Hills, negara bagian Meghalaya, India, Kamis (5/2/2026). Akibat ledakan itu, sedikitnya tercatat 18 orang tewas.

Dilansir dari AFP, Jumat (6/2/2026), sebuah pernyataan mengatakan, selama operasi penyelamatan, total 18 jenazah telah ditemukan dari lokasi ledakan

“Delapan orang lainnya terluka,” kata Manish Kumat, pejabat tinggi di distrik tempat ledakan terjadi.

Hingga berita diturunkan, dilaporkan tim penyelamat menggali puing-puing di lokasi untuk mencari tahu apakah ada penambang lain yang terjebak di dalam. Tetapi operasi dihentikan saat matahari terbenam.

“Pihak berwajib saat ini sedang menunggu personel badan manajemen bencana negara bagian dan federal untuk melanjutkan pencarian,” tambahnya.

Penambangan ilegal ini dikenal dengan nama penambang tikus atau lubang tikus. Ini merujuk ke lubang vertikal dalam yang digali sebagian besar di lereng bukit yang bercabang menjadi terowongan sempit, untuk mencapai dan mengambil batu bara dan mineral lainnya.

Pengadilan lingkungan federal India sudah melarang penambangan lubang tikus di Meghalaya pada tahun 2014 setelah masyarakat setempat mengeluh bahwa hal itu mencemari sumber air dan membahayakan nyawa. Namun, praktik ini masih banyak dilakukan di seluruh negara bagian.

Kepala polisi distrik Vikash Kumar mengatakan bahwa ledakan itu kemungkinan disebabkan oleh dinamit. Namun, ia menambahkan bahwa penyelidikan forensik lebih lanjut sedang dilakukan.

“Setelah ledakan, terjadi kebakaran. Banyak gas beracun telah menumpuk,” kata Vikash Kumar.

Menteri Utama Meghalaya Conrad K. Sangma mengatakan penyelidikan komprehensif telah diperintahkan atas insiden tersebut dan menjanjikan pertanggungjawaban. Perdana Menteri Narendra Modi mengatakan dia merasa sedih atas kecelakaan itu dan belasungkawa pada keluarga yang ditinggalkan.

“Keluarga korban meninggal akan menerima kompensasi sebesar 200.000 rupee (Rp 37,4 juta),” katanya dalam sebuah pernyataan media sosial. (Kds)