Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pidana Pasar Modal, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

by
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.FOTO: Suara Nusantara.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dengan modus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management di pasar modal.

Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dengan modus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management di pasar modal.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pidana pasar modal itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi harga saham melalui penggunaan underlying asset yang dikendalikan secara internal oleh pihak-pihak terafiliasi.

“Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada pers, di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Insider trading adalah praktik ilegal dalam jual beli saham perusahaan berdasar informasi yang bukan informasi publik, dilakukan oleh “orang dalam” perusahaan yang bersangkutan. Underlying asset atau aset dasar adalah aset riil yang menjadi landasan dan acuan penerbitan saham.

Ade Safri menjelaskan, pola transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga sengaja dirancang untuk membentuk gambaran semu terhadap harga saham di pasar. Akibatnya, harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” kata Brigjen Pol. Ade.

Ade Safri mengatakan, rangkaian transaksi tersebut berdampak langsung terhadap pergerakan harga saham dan berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi.

Praktik tersebut mengarah pada manipulasi pasar dengan menciptakan permintaan semu atau artificial demand. Kondisi ini menyebabkan distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.

“Itu menjadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” papar Ade.

Penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Management dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Ade mengatakan Bareskrim melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar. (Osc).