Pemberlakuan PPHN Tak Harus Amandemen UU 45, Bamsoet: Ada 4 Opsi yang Bisa Dilakukan

by
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pemberlakuan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak harus dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945.

Opsi tersebut dinilai Bamsoet, berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik.

Sebaliknya, lanjut Bamsoet, terdapat sejumlah jalan konstitusional yang realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan. Yakni;

Opsi pertama adalah dengan meniadakan penjelasan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Selama ini, penjelasan pasal tersebut telah mereduksi kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat sebagaimana era sebelum reformasi. Padahal, dalam hierarki peraturan-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya,” jelas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1/2026).

“Jika penjelasan pasal tersebut dihapus, maka MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar. Selanjutnya, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, hingga kebijakan strategi lintas pemerintahan,” tambah Bamsoet.

Kemudian, dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional.

Opsi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi izin eksplisit untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR.

Opsi ini lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur. MPR, sebagai representasi gabungan DPR dan DPD, mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah. Dengan demikian, PPHN tidak hanya menjadi dokumen teknokratik, tetapi merupakan hasil konteks politik nasional.

Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden. Jika substansinya terlalu teknis atau operasional, justru menghambat ruang inovasi pemerintah dalam merespons dinamika global yang cepat berubah.

Opsi ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Dalam pendekatan tersebut, PPHN menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional, sementara RPJPN dan RPJMN diturunkan secara konsisten dari PPHN.

Bamsoet pun memaparkan, fata Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menunjukkan bahwa sejak reformasi, terjadi pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan, mulai dari industrialisasi, infrastruktur, hingga hilirisasi sumber daya alam. Pergeseran ini sah secara politik, tetapi sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang, seperti pembangunan sumber daya manusia, penelitian, dan ketahanan pangan.

Dengan menjadikan PPHN sebagai undang-undang, maka pembangunan jangka panjang akan memiliki kepastian hukum yang kuat. Tantangannya, proses legislasi di DPR cenderung sarat kompromi politik, sehingga ada risiko substansi PPHN menjadi terlalu umum atau justru terlalu pragmatis mengikuti kepentingan jangka pendek.

Opsi keempat adalah pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, konvensi semacam ini pernah menjadi rujukan penting, terutama pada masa awal reformasi.

Konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Selama terdapat kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat dijalankan sebagai pedoman bersama. Namun kelemahannya terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Jika terjadi perubahan konfigurasi kekuasaan, konvensi berpotensi diabaikan.

Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek. (Kds)