BERITABUANA.CO, JAKARTA – Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, total simpanan dari bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,99 triliun. Dana sebanyak itu berasal dari 500.818 rekening dalam dua dasawarsa, atau sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga 31 Desember 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026) malam, menyatakan dari jumlah tersebut, terdapat simpanan tidak layak bayar (STLB) sebesar Rp592,14 miliar atau 14,83 persen. Simpanan layak bayar (SLB) tercatat sebesar Rp3,4 triliun atau 85,17 persen.
Menurut Farid, penyebab utama dari yang tidak layak bayar adalah karena rata-rata suku bunganya di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS sekitar 64,95 persen. Lalu, sekitar 29,02 persen karena menyebabkan bank tidak sehat, dan yang tidak tercatat di bank 6,02 persen.
Sesuai ketentuan, seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hal itu tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Per Desember 2025, terdapat 1.593 bank peserta penjaminan LPS, terdiri dari 105 bank umum, 1.488 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Sejak 2005 hingga 2025, LPS telah melakukan resolusi bank dengan cara likuidasi pada 1 bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
Sampai hari ini, masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi. Setiap resolusi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.
Farid menyebutkan, dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. “Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja.”
Penting diketahui, neraca keuangan LPS menunjukkan perkembangan yang baik. Total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). Aset terbesar LPS berada pada Surat Berharga Negara (SBN) dengan total Rp263,8 triliun atau 95,5 persen dari total aset LPS.
Lalu, pendapatan LPS pada 2025 mencapai Rp37,6 triliun atau naik 12,3 persen dari tahun 2024. Sumber pendapatan LPS sebagian besar berasal dari penerimaan premi penjaminan dan pendapatan dari hasil investasi LPS.
Sesuai pelaksanaan tugasnya, LPS turut memberikan dukungan kepada perekonomian nasional, antara lain dalam bentuk kontribusi pembayaran pajak yang totalnya pada 2025 sebesar Rp3 triliun (naik 15,3 persen dari tahun 2024). Kemudian pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun (naik 8,4 persen dari tahun 2024).
Sejauh ini, LPS membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun pada 2025, naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, cadangan penjaminan LPS meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
LPS melalui rapat Dewan Komisioner pada Senin (19/1), telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode reguler Januari 2026.
Untuk TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap atau tidak berubah dari periode sebelumnya.
TBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026. (Osc).







