Masa Sidang III, DPD RI Kawal Aspirasi Daerah Jadi Kebijakan Nasional

by
Masa Sidang III, DPD RI. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menindaklanjuti hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah yang dihimpun para anggota di daerah pemilihannya. Berbagai aspirasi tersebut menunjukkan keselarasan isu strategis di sejumlah provinsi, terutama terkait penguatan ketahanan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta afirmasi ekonomi bagi daerah.

Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Jialyka Maharani menyoroti perlunya penguatan ketahanan daerah dan pembenahan tata kelola pemerintahan. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain pemerataan layanan keimigrasian, penataan kebijakan transmigrasi, persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan, ketimpangan administrasi dan pendidikan, serta penguatan regulasi kebudayaan, perlindungan anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Rekomendasi strategis meliputi pemerataan SDM dan infrastruktur layanan publik, reorientasi transmigrasi berkelanjutan, pembenahan pemasyarakatan, percepatan kesiapan daerah terhadap regulasi digital dan perlindungan sosial, afirmasi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi rakyat, serta penguatan peran DPD melalui konsultasi kelembagaan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Jambi Elviana menyoroti isu-isu konvergen yang dihadapi daerah, antara lain reformasi layanan keimigrasian, percepatan administrasi kependudukan khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penguatan regulasi digital, persoalan pemasyarakatan, serta perlindungan sosial terkait pembinaan warga binaan dan overkapasitas lapas.

“Rekomendasi strategis yang disampaikan meliputi penguatan koordinasi pusat–daerah, penataan layanan publik, peningkatan literasi digital, integrasi mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan, afirmasi ekonomi daerah dan UMKM, serta perlindungan bahasa daerah melalui instrumen hukum dan pendanaan yang memadai,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Anggota DPD RI dari Aceh Sudirman Haji Uma menyoroti efektivitas Satuan Tugas Penanggulangan Bencana yang dibentuk melalui Peraturan Presiden.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan eksekusi dan minimnya dukungan anggaran menjadi kendala utama dalam pelaksanaan tugas satgas tersebut di lapangan.

“Tanpa kewenangan eksekusi dan dukungan anggaran yang memadai, Satgas Bencana tidak dapat bekerja optimal,” ujarnya.

Menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut, pimpinan DPD RI menegaskan bahwa seluruh isu yang disampaikan daerah akan diproses melalui mekanisme kelembagaan. Setiap alat kelengkapan DPD RI ditugaskan untuk menindaklanjuti aspirasi sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan bentuk komitmen DPD RI dalam memastikan suara daerah tidak berhenti pada tahap inventarisasi, tetapi berlanjut ke proses pengawalan kebijakan di tingkat nasional.

“Pimpinan menugaskan seluruh alat kelengkapan DPD RI pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 ini untuk menindaklanjuti isu-isu krusial yang menjadi permasalahan dan sekaligus harapan masyarakat daerah, sesuai dengan laporan yang telah disusun dan dibacakan oleh masing-masing subwilayah,” ujar Sultan. (Kds)