KPK Tak Tampilkan 5 Tersangka OTT di Konpres, Sudah Menggunakan KUHAP Baru

by
Ruang lobby utama gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalu sibuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya tidak menampilkan lima tersangka di keterangan pers kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026), karena sudah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada 2 Januari lalu

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda, nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep.

Asep menjelaskan, dalam KUHAP baru lebih memfokuskan kepada hak asasi manusia. Salah satunya soal asas praduga tak bersalah. Jadi hal tersangka harus dilindungi dari para pihak.

Selain KUHAP baru, kata Asep, pihaknya juga sudah mulai KUHP baru dalam perkara ini. Meski begitu, KPK juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kata Asep, tindakan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakut ini sudah terjadi pada Desember. Namun, operasi tangkap tangan terjadi pada Januari setelah KUHP dan KUHAP baru diterapkan.

“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ucap dia.

“Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” sambungnya

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Saat OTT pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang. Namun, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya kepada lima orang dimaksud, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,

Kelima orang tersangka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY Staf PT WP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Isa)