BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh militer Amerika Serikat (AS) bukan sekadar persoalan bilateral, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan tatanan hukum internasional yang selama ini dijunjung komunitas global.
Menurut Sukamta, tindakan sepihak terhadap kepala negara berdaulat tanpa mekanisme hukum internasional yang sah berpotensi mendorong dunia ke arah politik global yang mengedepankan kekuatan, bukan supremasi hukum.
“Jika penangkapan kepala negara dilakukan tanpa landasan hukum internasional yang jelas, maka dunia sedang bergerak menuju era hukum rimba, di mana kekuatan militer lebih menentukan daripada aturan,” ujar Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia memperingatkan bahwa langkah AS tersebut dapat menjadi preseden berbahaya yang berisiko dinormalisasi oleh negara-negara kuat lainnya. Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan di Amerika Latin, tetapi juga mengancam stabilitas global, khususnya bagi negara-negara berkembang dan kelompok Global South.
“Hari ini Venezuela, besok bisa negara lain. Ini adalah alarm keras bagi semua negara yang menjunjung prinsip non-intervensi dan penyelesaian sengketa secara damai,” kata Sukamta.
Sukamta menegaskan pentingnya konsistensi Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri bebas dan aktif. Ia mendorong pemerintah agar terus mengedepankan diplomasi dan multilateralisme dalam menyikapi eskalasi konflik internasional, sekaligus menolak praktik yang melemahkan kedaulatan negara.
“Indonesia tidak boleh diam terhadap tindakan yang merusak norma internasional yang dibangun pasca Perang Dunia II,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dinilai semakin diuji di tengah maraknya tindakan unilateral negara-negara besar.
“PBB berada di persimpangan jalan: melakukan reformasi agar tetap relevan sebagai penjaga perdamaian dunia, atau semakin terpinggirkan. PBB harus lebih dari sekadar forum retorika, tetapi mampu menegakkan hukum internasional secara adil dan setara,” kata Sukamta.
Terkait kepentingan nasional, Sukamta meminta pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di kawasan terdampak konflik.
“Keselamatan WNI adalah prioritas utama. Pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah kontingensi jika situasi keamanan memburuk,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi I DPR RI akan terus mengawal arah kebijakan politik luar negeri Indonesia agar tetap berlandaskan konstitusi, keadilan internasional, dan solidaritas kemanusiaan, sekaligus menolak segala bentuk normalisasi intervensi militer yang berpotensi mengancam perdamaian dunia. (Asim)







