Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Baru Film Nasional, IP Didorong Jadi Aset Pendukung

by
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsyah. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah bersiap mengubah pola pembiayaan industri film nasional melalui skema pendanaan berkelanjutan berbasis kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah mematangkan mekanisme yang tidak hanya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP), tetapi juga memperluas akses pembiayaan dan pasar bagi pelaku ekonomi kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, pengembangan industri kreatif Indonesia kini memasuki fase baru dengan melibatkan lembaga keuangan sebagai aktor penting dalam ekosistem. Perubahan ini menandai pergeseran pendekatan dari pentahelix menjadi hexahelix.

“Kami terus memperjuangkan agar IP dapat diakui dalam sistem pembiayaan. Saat ini memang belum menjadi jaminan utama dan masih bersifat pendukung, tetapi ini adalah langkah strategis untuk masa depan industri kreatif,” ujar Teuku dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Menurut Teuku, keterbatasan akses modal ventura dan belum optimalnya komersialisasi IP masih menjadi kendala utama, khususnya di subsektor film. Padahal, subsektor ini dinilai memiliki daya ungkit besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi berbasis talenta.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menargetkan penyusunan kajian insentif investasi bagi subsektor prioritas seperti film, gim, dan aplikasi digital pada awal 2026. Insentif ini diharapkan mampu menarik minat investor secara lebih luas dan berkelanjutan.

“Harapannya, dengan insentif yang tepat, arus investasi ke sektor ekonomi kreatif bisa semakin hidup,” kata Teuku.

Selain insentif, Kemenekraf mengusulkan pembentukan dana bergulir bertajuk Indonesia Creative Content Fund (ICCF). Skema ini dirancang untuk melengkapi program pembiayaan yang telah ada, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

ICCF Solusi Atas Tantangan Struktural Industri Kreatif

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu menilai ICCF dapat menjadi solusi atas tantangan struktural industri konten kreatif yang selama ini sulit mengakses pembiayaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Industri konten kreatif menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan akses pasar hingga perlindungan HKI. ICCF diinisiasi sebagai referensi solusi pembiayaan berkelanjutan bagi subsektor kreatif,” ujar Agustini.

Dalam penguatan ekosistem film nasional, Kemenekraf juga mendorong transformasi Produksi Film Negara (PFN) menjadi Pusat Konten Negara. Dorongan ini mengemuka setelah audiensi antara Kemenekraf dan PFN pada Juli 2025 terkait fasilitasi distribusi dan promosi subsektor film.

Ke depan, PFN diproyeksikan berperan sebagai pusat data pascaproduksi (post data center) yang mendukung pengembangan film, animasi, gim, konten media sosial, hingga aplikasi digital.

Direktur Pengembangan PFN Narliswandi Iwan Piliang mengungkapkan, pihaknya sempat merancang pembentukan modal ventura khusus industri kreatif. Namun, persoalan bankability masih menjadi tantangan karena pelaku kreatif umumnya tidak memiliki kolateral sesuai standar perbankan.

“Modal ventura tidak bertumpu pada jaminan fisik. Yang dinilai adalah kekuatan gagasan dan potensi IP. Di situlah keunggulan industri kreatif,” kata Iwan.

Sebagai fasilitator ekosistem film nasional, PFN juga mengembangkan program Indonesia Film Facilitation (IFF) untuk mendorong ekspor karya film, membuka lapangan kerja bagi generasi muda, serta meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia di tingkat global.

Iwan menyambut positif inisiatif ICCF yang dinilai dapat membuka akses pembiayaan internasional sekaligus memperkuat pencatatan keuangan industri kreatif agar selaras dengan sistem perbankan nasional.

“ICCF bisa menjadi pintu masuk pembiayaan eksternal dan membantu industri kreatif lebih bankable sesuai standar perbankan Indonesia,” ujarnya. (Ery)

No More Posts Available.

No more pages to load.