BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diharapkan dapat memenuhi dan mengatur secara tegas hak-hak bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (13/11/2025).
RKUHAP, sambung dia, harus hadir sebagai instrumen hukum yang adil, setara, dan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi semua warga negara tanpa terkecuali.
Pasalnya, kata Bimantoro penyandang disabilitas dan kelompok rentan sering kali menghadapi hambatan ketika harus memberikan kesaksian atau terlibat dalam proses hukum.
“Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi landasan utama dalam mengatur kesetaraan penyandang disabilitas. Karenanya, negara wajib mengakui, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh dalam sistem peradilan.
“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” tegas politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Tidak hanya itu, Bimantoro juga menegaskan, penyandang disabilitas maupun kelompok rentan harus dijamin dapat memberikan keterangannya secara bebas tanpa hambatan apa pun. Mereka, kata dia, justru sering memiliki daya ingat yang kuat, sehingga keterangannya sangat berarti dalam mengungkap suatu peristiwa pidana.
“Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,” pungkasnya. (Jal)







