BERITABUANA.CO, JAKARTA – Walaupun banyak (seabrek) permasalahan yang dihadapi pengusaha penyeberangan yang tergabung dalam Indonasian National Ferry (INFA), fokus utamanya tetap meningkatkan keselamatan penumpang terutama menghadapi angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum INFA, J.A Barata kepada sejumlah awak media di Jakarta, Senin (10/11/2025) sekaitan 10 tahun keberadaan INFA, yang kini berubah menjadi Asosiasi Indonesian National Ferry &Port Owners Association (INFA & PORT) dengan tema kampanye keselamatan yang digaungkan para anggota. Kampanye Keselamatan tersebut dilaksanakan pada Pelabuhan Penyeberangan dan Kapal Ferry yang menjadi anggota Asosiasi INFA & PORT.
“Asosiasi INFA & PORT sepakat untuk meningkatkan ‘safety’ mengurangi toleransi dalam menyelenggarakan transportasi penyeberangan,” ujar Barata, seraya menyebutkan dipilihnya kegiatan Kampanye Keselamatan Transportasi Penyeberangan sebagai kegiatan dalam memperingati Satu Dasawarsa Asosiasi INFA &PORT, karena kampanye ini berujung pada pemberian perlindungan kepada konsumen yang paling esensial.
Menurutnya, untuk saat ini lebih baik kita memfokuskan pada peningkatan keselamatan transportasi penyeberangan, guna menjadi tabiat utama dalam menyelenggarakan transportasi,
meskipun masih banyak masalah yang harus kita diskusikan/perdebatkan guna menajamkan kepentingan usaha tertentu.
Dikatakan, selaku Asosiasi yang kini berusia 10 tahun nan menaungi 16 anggota para pemilik usaha di bidang transportasi penyeberangan dengan 18 pelabuhan penyeberang dan 90 kapal ferry ini, tentunya menyadari banyak kepentingan usaha yang belum terselesaikan dengan baik.
Contohnya, jelas Barata, masalah tarif angkutan penyeberangan yang saat ini masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) yang telah dihitung bersama (pemerintah dan para asosiasi) sejak tahun 2019; masalah over supply kapal pada lintasan komersial; masalah penanganan asuransi dermaga; masalah lintasan penyeberangan yang berhimpitan dengan lintasan laut. masalah perombakan kapal- kapal Landing Craft Tank (LCT) menjadi kapal penumpang yang tidak boleh beroperasi lagi mulai pertengahan tahun 2026; dan sebagainya.
Hal ini, lanjutnya, bukan karena asosiasi tidak penting atau tidak urgent akan masalah tersebut, tetapi saat ini asosiasi perlu mengedepankan peningkatan keselamatan sebagai prioritas yang harus dilakukan dalam rutinitas pelayanan transportasi penyeberangan.
“Kita sudah harus siap menghadapi Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dan menyusul persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H,” beber Barata, karena saat ini pemerintah pun tengah menyiapkan pengaturan yang khusus mengenai peningkatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan.
Secara bertahap, ungkapnya, pengaturan tersebut telah diwujudkan dengan adanya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor MI 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (Transportasi Sungai Danau/SDP) yang dialihkan sepenuhnya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, meskipun dalam struktur organisasi Kementerian Perhubungan.
Barata nenuturkan, Transportasi SDP masih berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kalangan pengusaha Transportasi SD tentunya mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dapat segera mengakhiri posisi ‘ambiguity’ ini dengan menetapkan Direktoral Jenderal mana yang sepenuhnya menangani Transportasi SDP,” ucapnya.
Menurutnya, penetapan tersebut akan member kepastian dan kejelasan bag para pemilik/pengusaha dalam berorientasi mengurus kepentingannya dan Transportasi SDP. “Tentu harapan kami, pengaturan dan penetapan ini akan membawa peningkatan dalam dunia Transportasi SDP yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan; kecepatan dan kelancaran; ketertiban dan keteraturan, efisien dan murah. Sehingga ke depan wajah Transportasi SDP akan lebih baik dan lebih nyaman,” pungkas Barata. (Yus)







