Ketua DPD RI Sultan Dukung Pelibatan Aparat Desa di Program MBG

by
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menerima audiensi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, AKSI yang dipimpin Ketua Umum Irawadi menyampaikan sejumlah aspirasi terkait aparat desa, termasuk turunan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.

Salah satu usulan utama AKSI adalah pelibatan aparat desa dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurut mereka, jika program ini dikelola di tingkat desa, distribusi makanan akan lebih cepat, segar, dan sehat karena jaraknya dekat dengan sekolah.

“Yang terpenting lagi, multiplier effect-nya akan menumbuhkan ekosistem dan perputaran ekonomi di desa, karena bahan bakunya berasal dari petani masyarakat desa, bukan dari tengkulak atau pengusaha besar,” ujar Sultan.

Ia menilai, pelibatan desa dalam penyediaan bahan baku seperti beras, sayuran, telur, ikan lele, tahu, tempe, buah-buahan, hingga bumbu masak akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Selain itu, tenaga kerja lokal yang dilibatkan dalam produksi makanan juga akan memperkuat perekonomian desa.

“Untuk itu, DPD RI bukan saja mengawasi, tapi harus mengawal program-program unggulan Presiden Prabowo agar bisa berjalan baik dan sukses untuk rakyat. Kalau hanya mengawasi, berarti menunggu ada yang salah dulu. DPD tidak mau demikian,” tegas Sultan.

Sebelumnya, Ketua DPD RI bersama sejumlah anggota menerima langsung perwakilan AKSI yang menyampaikan aspirasi agar kepala desa dilibatkan dalam sejumlah program unggulan pemerintah, seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.

Ketua Umum AKSI Irawadi juga menyoroti pentingnya penerbitan PP turunan dari UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa. Ia mengingatkan bahwa pada 2026–2027 masa jabatan banyak kepala desa akan berakhir, sehingga diperlukan aturan baru untuk mencegah kekosongan hukum dalam pemilihan kepala desa.

AKSI juga menilai pelibatan aparat desa dalam program MBG akan meningkatkan efektivitas distribusi makanan dan menghindari kasus makanan basi atau tidak layak konsumsi akibat jarak dapur penyedia dengan sekolah yang terlalu jauh.

“Kalau dikelola di desa, prosesnya bisa seperti kantin sekolah — masakan lebih segar, hangat, dan bergizi,” ujar Irawadi. (Kds)