BERITABUANA.CO, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai penggunaan istilah “kepentingan komersial” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan merugikan masyarakat adat yang hidup di kawasan hutan.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). MK menegaskan bahwa masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dikecualikan dari pasal pidana, selama kegiatan mereka tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Namun, Saadiah menilai frasa “tidak ditujukan untuk kepentingan komersial” justru membuka ruang tafsir yang kabur. “Istilah komersial itu sangat luas dan bisa ditafsirkan semaunya oleh aparat di lapangan. Jika tidak ada batasan jelas, masyarakat adat yang menanam cengkih, pala, atau kelapa bisa dianggap melakukan kegiatan komersial,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kondisi ini berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat yang selama ini justru menjaga hutan. Ia mencontohkan masyarakat di Kepulauan Maluku yang telah mengelola lahan hutan secara turun-temurun dengan menanam pohon produktif sebagai sumber penghidupan utama.
“Kalau hasil kebun dijual untuk biaya sekolah atau kebutuhan sehari-hari, apakah itu disebut komersial? Jangan sampai masyarakat adat yang menjaga hutan ratusan tahun justru dikorbankan oleh tafsir kabur sebuah kata,” tegasnya.
Saadiah mendesak pemerintah bersama MK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menyusun pedoman pelaksanaan atau regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum. Tanpa panduan yang jelas, katanya, putusan MK tersebut bisa kehilangan makna dan malah menciptakan ketakutan baru di masyarakat.
“Putusan MK ini seharusnya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat, bukan membuka ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan. Negara harus memastikan tafsir hukum tidak menindas yang lemah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembedaan antara aktivitas ekonomi skala besar dengan kegiatan subsisten masyarakat adat. Selama ini, menurut Saadiah, istilah “komersial” sering digunakan untuk menindak masyarakat lokal, sementara perusahaan besar justru menikmati perlindungan hukum.
“Kalau masyarakat adat disebut komersial karena menjual hasil kebun, bagaimana dengan korporasi besar yang menebang ribuan hektar hutan? Ini soal keadilan dan keberpihakan,” katanya menegaskan.
Saadiah meminta pemerintah segera membuka ruang konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan DPR untuk memperjelas batasan istilah “kepentingan komersial” agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jangan biarkan satu kata merusak makna keadilan. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan masyarakat di kawasan hutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.” (Ery)







