BERITABUANA.CO, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (29/10/2025). Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses penanganan dugaan pelanggaran etik sejumlah wakil rakyat lintas fraksi.
Kelima anggota DPR yang disidangkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sidang perdana ini masih sebatas tahap registrasi perkara. “(Sidang perdana) registrasi perkara,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dasco menambahkan, para teradu tidak hadir dalam sidang perdana hari ini. “Mereka tidak hadir,” ujarnya singkat.
Berdasarkan tata tertib DPR, MKD menggelar sidang perdana untuk melakukan registrasi dan verifikasi awal pengaduan. Setelah itu, majelis akan menilai kelayakan perkara untuk ditindaklanjuti.
Jika pengaduan dinilai memenuhi syarat, MKD akan menyampaikan materi perkara kepada para teradu dan pimpinan fraksi terkait paling lambat 14 hari sejak keputusan penetapan perkara. Namun, bila pengaduan dianggap tidak layak ditindaklanjuti, maka perkara otomatis gugur.
“Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi akan dilakukan untuk membahas serta mengkaji substansi dugaan pelanggaran etik. Dari situ majelis akan memutuskan perkara mana yang dilanjutkan dan mana yang tidak,” ujar Dasco.
Sidang lanjutan nantinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dan pembelaan para teradu paling lambat dalam waktu 10 hari setelah keputusan penetapan perkara.
Diketahui, keputusan penonaktifan lima anggota DPR itu diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama perwakilan pimpinan fraksi di DPR RI. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR memutuskan untuk menindaklanjuti langkah penonaktifan sejumlah anggota dewan oleh partai politik masing-masing.
Kendati dinonaktifkan, hak keuangan para anggota legislator itu telah dihentikan sementara. Hak itu tak diberikan selama status nonaktif masih berlaku. (Ery)







