BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Program Legislasi Nasional Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/10/2025).
Menurut Zulfikar, Komisi II DPR pun akan menjadi pihak yang menginisiasi pembahasan tersebut. Dengan dibahas pada 2026, dirinya berkeyakinan, DPR memiliki waktu yang panjang untuk mempersiapkan penyusunan RUU tersebut.
“Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” kata Zulfikar.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI memiliki semangat untuk merevisi UU Pemilu dengan memasukkan juga UU Pilkada dan UU Partai Politik. Dengan begitu, kata dia, UU tersebut juga akan menggunakan metode kodifikasi, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi,” paparnya.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi, kata Zulfikar juga menyebutkan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada. Maka dari itu, dirinya berpandangan bahwa seluruh revisi UU, baik Pemilu, Pilkada, maupun Partai Politik, perlu masuk ke dalam satu undang-undang saja.
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Adapun dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelumnya, RUU Pemilu tercatat merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kini daftar Prioritas untuk 2026 pun sudah disetujui oleh Baleg DPR RI. (Kds)