BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisioner KI Pusat, Handoko AS menyatakan, pelarangan bertanya kepada Presiden soal keracunan MBG yang kemudian diikuti pencabutan kartu liputan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat adalah bentuk ketidakpahaman terkait informasi publik. Demikian dikatakan Handoko dalam rilis media yang diterima, Minggu (28/9/2025).
Handoko menjelaskan, informasi masalah keracunan MBG dikategorikan sebagai informasi serta merta berdasarkan UU KIP, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Disebutkan bahwa informasi serta merta wajib disampaikan kepada publik berkaitan dengan informasi bencana nonalam dan informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Oleh sebab itu, pelarangan bertanya kepada Presiden oleh jurnalis dapat diartikan penghalangan hak publik untuk mengetahui langkah-langkah yang akan diambil Presiden.
Sebab, kata Handoko, keterangan Presiden akan menjadi informasi yang ampuh karena akan memunculkan kepercayaan masyarakat, bahwa Pemerintah telah dan akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan agar program MBG melakukan perbaikan yang pada akhirnya memunculkan langkah-langkah partisipatif dari masyarakat sendiri. (Kds)