KMI Desak Pupuk Indonesia Hentikan Kebijakan Perjalanan Dinas Bawa Keluarga Direksi

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kaukus Muda Indonesia (KMI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang disebut mengizinkan anggota keluarga ikut dalam perjalanan dinas direksi. Kebijakan ini dinilai menyalahi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan berpotensi melanggar aturan penggunaan anggaran negara.

“Langkah tersebut tidak sejalan dengan instruksi pejabat audit internal yang sebelumnya sudah memberi peringatan agar direksi tidak melibatkan keluarga dalam perjalanan dinas,” kata Ketua KMI Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/9/2025).

Praktik ini, menurut Edi, memunculkan pertanyaan serius soal integritas serta akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN strategis tersebut.

Aspek Hukum dan Tata Kelola

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan BUMN, setiap penggunaan dana perusahaan negara harus berlandaskan efisiensi dan akuntabilitas.

Edi menilai tidak ada dasar operasional yang membenarkan penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk menanggung biaya keluarga direksi. Praktik semacam ini rawan menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga potensi sanksi administratif maupun pidana.

Dampak terhadap publik

Selain aspek hukum, Edi Homaidi menekankan bahwa kebijakan membawa keluarga dalam perjalanan dinas berisiko memperburuk citra BUMN. Publik dapat menilai pejabat perusahaan negara memanfaatkan fasilitas secara berlebihan, sementara masyarakat umum tidak memperoleh hak serupa.

“Jika dibiarkan, kebijakan seperti ini akan menumbuhkan moral hazard dan merusak kepercayaan publik terhadap BUMN,” tegas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Tuntutan KMI

KMI menyampaikan lima tuntutan terkait kasus ini:

1. Direksi Pupuk Indonesia diminta segera mencabut kebijakan yang mengizinkan keluarga ikut perjalanan dinas.

2. Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN harus memanggil direksi untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

3. Audit independen terhadap anggaran perjalanan dinas 3–5 tahun terakhir harus dilakukan dan hasilnya diumumkan ke publik.

4. Peraturan internal BUMN ditegakkan ketat dengan sanksi jelas bagi pelanggar.

5. Masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas diimbau ikut mengawal agar kasus ini tidak tenggelam dalam birokrasi.

KMI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dana publik tidak boleh dijadikan fasilitas pribadi. “Pejabat BUMN yang tidak mampu menjaga integritas dan akuntabilitas tidak pantas memimpin perusahaan negara,” demikian Edi Homaidi. ***