Pemkot Depok Resmi Hentikan Bansos Santunan Kematian

by
Kadinsos Kota Depok Devi Maryori (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mulai 1 Juli 2025, resmi menghentikan program bantuan sosial (bansos) berupa Santunan Kematian (Sankem).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Depok, tertanggal 26 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, menyatakan bahwa Sankem dianggap tidak lagi relevan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kota Depok.

“Sehubungan kegiatan bantuan sosial Santunan Kematian tidak lagi menjadi relevan sebagai upaya yang dapat mengentaskan kemiskinan di Kota Depok saat ini, bersama ini kami memberitahukan bahwa Bantuan Sosial Santunan Kematian akan dihentikan,” bunyi kutipan dalam surat tersebut.

Surat yang diteken oleh Kepala Dinas Sosial Kota Depok itu, juga menetapkan batas akhir pengajuan pemberkasan santunan kematian adalah Senin, 30 Juni 2025, pukul 15.00 WIB, di Mal Pelayanan Publik Balai Kota Depok.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Devi Maryori, membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut.

“Iya benar. Surat tersebut ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Depok,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan penghentian program tersebut, namun surat resmi tersebut meminta para camat dan lurah untuk segera menyosialisasikan informasi itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Program santunan kematian, jelasnya, selama ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah Kota Depok, kepada keluarga warga yang meninggal dunia.

“Namun, dengan adanya kebijakan terbaru ini, masyarakat diminta segera menyelesaikan proses administrasi bila masih ingin mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan,” utasnya. (Rki)