BERITABUANA.CO, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar kajian komprehensif terkait praktik rangkap jabatan di pemerintahan, termasuk posisi wakil menteri (wamen), yang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Kajian ini dipicu oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang pejabat publik, khususnya wamen menduduki jabatan ganda di lembaga negara maupun korporasi.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025) menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk menutup celah korupsi.
“Rata-rata kasus korupsi bermula dari benturan kepentingan akibat rangkap jabatan. Kajian ini kami harapkan menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujar.Aminudin.
Data KPK bersama Ombudsman pada 2020 menunjukkan indikasi serius, dimana dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terdeteksi merangkap jabatan, hampir separuhnya (49 persen) tidak sesuai dengan kompetensi teknis, sementara 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kajian yang berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025 ini melibatkan sepuluh lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif, serta akan berlanjut pada 2026. KPK bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Ombudsman RI, LAN, akademisi, hingga pakar integritas publik dan antikorupsi.
Fokus utama kajian adalah memetakan praktik rangkap jabatan, faktor penyebab mulai dari kebijakan hingga kompensasi, serta mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan. Hasil akhir diharapkan melahirkan rekomendasi presisi untuk memperkuat sistem, etika, dan profesionalitas pejabat publik.
“Praktik rangkap jabatan tak boleh lagi menjadi celah konflik kepentingan. Pejabat publik harus fokus pada pelayanan masyarakat,” tegas Amin.
Rekomendasi Kebijakan yang Tengah Disusun KPK
Dari kajian sementara, sejumlah usulan kebijakan mulai mengemuka:
- Larangan tegas bagi pejabat negara, termasuk wakil menteri, menduduki jabatan ganda baik di BUMN, anak perusahaan, maupun swasta.
- Audit menyeluruh kompetensi komisaris BUMN untuk memastikan kesesuaian latar belakang dengan bidang usaha yang diawasi.
- Penguatan aturan konflik kepentingan dengan mekanisme deklarasi kepemilikan saham dan afiliasi bisnis pejabat publik.
- Pembatasan rangkap pendapatan demi menjaga keadilan publik dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
- Peningkatan pengawasan independen melalui Ombudsman RI dan lembaga pengawas lain, dengan sistem pelaporan publik yang lebih transparan.
- Reformasi sistem rekrutmen komisaris BUMN agar berbasis meritokrasi, bukan kedekatan politik.
- Penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat publik yang melanggar aturan rangkap jabatan.
“KPK menargetkan rekomendasi final akan dipublikasikan pada awal 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola birokrasi,” demikian Aminudin. (Ery)