Mendagri Tito: Demo Damai Wajib Dilindungi, Anarkis Akan Dibubarkan

by
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai wajib dilindungi oleh negara. Namun, pemerintah juga memberikan batasan tegas, terutama bila aksi berujung pada perusakan maupun penjarahan.

Tito menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, Selasa (2/9/2025). Menurutnya, Polri dan TNI mendapat instruksi untuk memastikan kebebasan berpendapat tetap berjalan sesuai aturan hukum.

“Harus ada tindakan tegas dengan terukur. Langkah-langkah ini menjadi pedoman agar ketertiban publik tetap terjamin,” ujar Tito.

Ia menekankan, sesuai aturan Kepolisian, aksi demonstrasi hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB. Jika melewati batas waktu tersebut, aparat berwenang memberikan peringatan dan dapat membubarkan massa.

Selain itu, Tito menyoroti pentingnya batasan dalam menyampaikan pendapat. Ia mengutip Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Penyampaian pendapat tidak boleh mengancam keamanan nasional, ketertiban publik, atau mengganggu hak orang lain. Menutup jalan, merusak fasilitas, hingga menjarah jelas tidak dibenarkan,” tegasnya.

Dalam UU No. 9/1998, Pasal 6 mengatur lima batasan penyampaian pendapat di muka umum: menghormati hak orang lain, menaati norma moral, mematuhi hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi persatuan bangsa.

“Kalau cara-cara damai dan sesuai aturan, wajib dilindungi negara. Tetapi bila melanggar lima poin itu, aparat bisa memberikan sanksi berupa pembubaran,” kata Tito. (Ery)

No More Posts Available.

No more pages to load.