Propam Polri Janjikan akan Gelar Sidang 7 Anggota Brimob Penabrak Affan Secepatnya

by
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim. (Foto: PMJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengupayakan sidang etik ketujuhnya anggota Brimob yang menabrak tewas pengemudi ojol Affan Kurniawan akan digelar secepatnya.

Saat ini, jelas Abdul Karim, tujuh anggota Brimob telah dipatsus atau ditahan di rutan Mabes Polri. “Kita upayakan sidang secepatnya,” kata Abdul Karim melalui pesan singkat, Sabtu (30/8/2025).

Dia belum dapat memastikan kapan sidang etik digelar. Namun, dia mengatakan sidang etik akan digelar jika pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan.

“Tergantung hasil pemeriksaan dan saksi-saksi,” ujarnya.

Berikut nama para anggota Brimob tersebut:

1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K Gae

Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob yang ada di dalam rantis saat melindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus). (Kds)