BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai wadah resmi pengelolaan apartemen.
Pernyataan itu disampaikan Nabilah dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025), menjelaskan hasil audiensinya dengan warga Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan, yang tengah menghadapi konflik sengketa pengelolaan hunian.
Dalam petemuan yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris Komisi D DPRD DKI turut hadir mengawal jalannya rapat. DPRD berjanji akan terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi intensif dengan eksekutif.
Dalam pertemuan, Nabilah menyoroti belum terbentuknya P3SRS sebagaimana diamanatkan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Ia menegaskan, pembentukan P3SRS harus segera dilakukan dengan pendampingan pihak eksekutif, termasuk wali kota, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta pengelola apartemen.
Pengembang, kata Nabilah, hanya berhak mengelola paling lama enam bulan setelah serah terima. Setelah itu, pengelolaan wajib diserahkan kepada P3SRS yang dibentuk warga.
“Jika sudah lewat batas waktu, pengembang tidak lagi memiliki hak,” kata Nabilah seraya juga menekankan bahwa iuran pengelolaan lingkungan (IPL), listrik, dan air tidak boleh dihentikan karena merupakan kebutuhan dasar warga.
Sementara itu, untuk persoalan administrasi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkot Jakarta Selatan diminta turun tangan melakukan verifikasi dan pendampingan.
Politikus PKS itu berharap kasus Gardenia Boulevard dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola hunian vertikal di Ibu Kota.
“Kita ingin apartemen bukan hanya layak huni secara fisik, tapi juga sehat dalam pengelolaan. Warga harus merasa aman, hak-hak mereka terlindungi, dan pengelolaan sesuai aturan,” ujarnya. (Ery)





