BERITABUANA.CO, KUPANG – Bank Indonesia (BI) NTT bersinergi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, memperkuat sinergi edukasi perlindungan konsumen dan upaya penegakan hukum, terhadap kejahatan digital.
Kegiatan yang dikemas dengan Talkshow di auditorium BI NTT, Jumat (15/8/2025) ini, diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan digital, melalui sistem pembayaran, meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di NTT.
Dalam arahannya, Kepala Perwakilan BI NTT, Agus Sistyo Widjajati menegaskan,
BI NTT terus berkomitmen untuk menciptakan kosistem pembayaran yang aman, terpercaya, dan handal guna mendukung stabilitas ekonomi daerah.
“Pertumbuhan ekonomi NTT pada Triwulan II tercatat sebesar 5,44 persen, melampaui rata-rata nasional yang sebesar 5,12 persen. Capaian ini perlu dijaga sekaligus tingkatkan,” ujar Agus Sistyo.
Agus Sistyo menjrlaskan, salah satu kunci penguatan ekonomi adalah, keberadaan sistem pembayaran yang andal. Sistem pembayaran yang andal tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi, sehingga menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Senada diungkapkan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Pontas Efendi bahwa penting aparat penegak hukum memahami dinamika sistem pembayaran terkini.
” Hal ini, krusial untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mencegah TPPU dan TPPT,” kata Pontas Efendu.
Pontas Efendi berharap, kegiatan ini menjadi titik awal sinergi Pengadilan Tinggi Kupang dan Bank Indonesia dalam meningkatkan kepastian hukum pada penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran. (iir)