BERITABUANA.CO, JAKARTA– Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Kepala BKPM Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota DPD RI, Irman Gusman, yang menyebut langkah itu sebagai titik balik reformasi hukum di Indonesia. Menurut Irman, keputusan tersebut bukan hanya soal pemaafan dalam ranah hukum, melainkan isyarat tegas Presiden untuk menghentikan penyalahgunaan hukum oleh kepentingan politik.
“Ini bukan hanya langkah hukum, tapi juga langkah politik yang bermartabat. Presiden sedang mengirim pesan: cukup sudah hukum diperalat untuk kepentingan politik praktis,” kata Irman dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Irman menyebut, selama ini hukum di Indonesia terlalu sering dijadikan alat kekuasaan, dan keputusan Presiden kali ini layak diapresiasi sebagai awal dari perubahan sistemik.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden AM Putranto menegaskan bahwa langkah pemberian abolisi dan amnesti tersebut sudah melalui pertimbangan matang dan mekanisme konstitusional.
“Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara adil, tetapi ketika ada indikasi kuat bahwa proses hukum telah diselewengkan untuk kepentingan politik, maka negara wajib hadir. Keputusan ini adalah bagian dari koreksi konstitusional,” kata AHY dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore (1/8/2025).
Menurut Putranto, abolisi kepada Tom Lembong diberikan karena kasus yang menjeratnya tidak memiliki cukup bukti hukum dan cenderung dipaksakan, sementara amnesti untuk Hasto diberikan setelah proses verifikasi mendalam oleh tim independen yang dibentuk oleh Presiden.
“Presiden ingin agar hukum menjadi instrumen keadilan, bukan alat politik. Keputusan ini juga bertujuan untuk memulihkan marwah penegakan hukum yang sempat tercoreng,” ujarnya..
Istana juga memastikan bahwa langkah ini tidak berarti mengintervensi kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme yang sah berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, di mana Presiden memiliki hak prerogatif memberikan abolisi dan amnesti dengan pertimbangan DPR RI.
Proses Melalui DPR
Sumber dari Sekretariat Negara menyebut bahwa surat Presiden terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah disampaikan kepada DPR RI, dua pekan sebelumnya. Komisi III DPR RI telah melakukan rapat tertutup bersama perwakilan Istana dan menyatakan persetujuannya.
Sedang, abolisi untuk Tom Lembong diberikan karena proses hukumnya berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke pengadilan, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dukung Langkah Reformasi Hukum
Melanjutkan pernyataannya, Irman Gusman menambahkan, keputusan Presiden seharusnya dijadikan pijakan untuk membenahi kelembagaan hukum di Indonesia, terutama reformasi di tubuh aparat penegak hukum.
“Kalau Presiden sudah memberi sinyal berani seperti ini, maka sudah semestinya institusi seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK turut berbenah. Ini saatnya hukum bekerja berdasarkan nurani dan keadilan, bukan tekanan politik,” ujar Senator dari Sumatera Barat itu seraya berharap langkah ini menjadi permulaan dari pembentukan sistem hukum yang independen dan berintegritas di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. (Ery)