BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bangsa Indonesia berdiri di atas fondasi kebhinekaan dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga negara. Namun fakta pembubaran ibadah yang terus berulang menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya dihayati dan diwujudkan secara adil oleh seluruh elemen bangsa.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum Badan Pelaksana Harian Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia (BPH GPI), Pendeta Henrek Lokra, M.Si, dalam merespon pengerusakan sebuah
rumah doa yang juga difungsikan sebagai tempat pendidikan agama bagi siswa Kristen milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, dirusak warga pada Minggu (27/7/2025) lalu.
“Tindakan intoleransi, kekerasan atas dasar agama, serta pembiaran terhadap pelanggaran hak beribadah, kembali
terjadi dan mengoyak rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap penyelanggara penyelenggara negara,” kata Henrek Lokra lewat keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
GPI menyayangkan dan menyatakan prihatin yang mendalam, karena saat pengerusakan itu , puluhan anak yang sedang mengikuti pendidikan agama Kristen menjadi saksi kekerasan
kolektif oleh sekelompok warga yang memaksa pembubaran kegiatan ibadah. Dua anak mengalami luka fisik akibat dipukul dengan kayu oleh massa.
Lebih memprihatikan lagi, aksi kekerasan ini terjadi di hadapan tokoh masyarakat dan pejabat setempat, yang berlangsung di sebuah rumah doa
yang dibangun sebagai ruang pembelajaran iman bagi anak-anak yang tidak mendapat akses pendidikan agama Kristen di sekolah.
Pendeta Henrek Lokra mengingatkan, belum lama ini ada kasus intoleransi serupa di Cidahu, Sukabumi, di mana
sekelompok warga memaksa menghentikan dan melakukan pengrusakan tempat retreat
dimana anak-anak remaja sedang melakukan kegiatan pembinaan iman. Kemudian terjadi aksi massa penghentian paksa ibadah dan pelarangan beribadah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Depok, dengan dalih tidak memiliki izin, meskipun aktivitas tersebut dilakukan secara tertib, damai, dan tertutup.
Hingga hari ini kata Henra Lokra, belum ada kejelasan penyelesaian hukum
yang transparan dan berpihak pada keadilan dalam kasus-kasus tersebut. Dia menyebut, rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar.
“Dimanakah negara ketika konstitusi dilanggar oleh warganya sendiri? Mengapa penegakan hukum dalam kasus-kasus intoleransi berjalan lambat, terkesan “setengah hati”, atau bahkan terkesan permisif?” tanyanya.
GPI melihat, pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia terus terjadi dan ditujukan kepada gereja-gereja
diberbagai tempat di Indonesia.
Karena itu , GPI kata Henrak Lokra, mendesak Presiden Republik
Indonesia Prabowo Subianto, untuk mengambil sikap tegas terhadap meningkatnya intoleransi yang merusak sendi kehidupan berbangsa.
“Tindakan nyata dari kepala negara
sangat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali, mendapatkan kepastian hukum dan jaminan terhadap kebebasan beribadah secara aman,” tegas Henrak Lokra.
Tidak hanya itu, GPI mengecam keras segala bentuk kekerasan, perusakan rumah ibadah, dan intimidasi
terhadap umat beragama, terutama terhadap anak-anak yang menjadi korban fisik dan trauma. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kesadaran beragama yang luhur.
GPI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengadili para pelaku secara adil, terbuka, dan dan tegas.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran yang menciptakan ketakutan dan terror dalam masyarakat. Tindakan yang tegas dari penegak hukum akan menjadi pesan penting bahwa hukum berdiri di atas semua golongan,”tegasnya lagi.
Lebih penting lagi, GPI menuntut pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk menyatakan
sikap resmi dan menjamin perlindungan nyata terhadap hak-hak kebebasan beragama seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan dan yang berjumlah kecil.
“Sikap diam atau ambigu pemerintah hanya akan memperkuat keyakinan publik bahwa negara tidak hadir dan melakukan pembiaran dalam menjamin keadilan dan perlindungan terhadap
warga negaranya,” kata Henrek Lokra.
GPI juga menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2). “Maka , pelanggaran terhadap hak tersebut adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi itu sendiri,”kata Henrek Lokra. (Asim)







