BERITABUANA.CO, JAKARTA — Rencana kontroversial pemerintah untuk mengecilkan ukuran rumah subsidi resmi dibatalkan. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut kembali mengacu pada regulasi sebelumnya, tanpa pengurangan ukuran rumah yang sempat dipertimbangkan dalam diskusi publik.
“Kita kembali ke undang-undang, kita kembali ke aturan. Iya, tipe 36 minimal ya,” ujar Fahri saat ditemui awak media, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Pernyataan itu sekaligus menutup wacana pemangkasan luas rumah subsidi yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Saat ini, ukuran rumah subsidi masih berpedoman pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas lantai berkisar 21–36 meter persegi.
Lebih jauh Fahri menyebut, belum ada pembahasan lanjutan untuk mengubah ketentuan tersebut, baik memperkecil maupun memperbesar. Menurutnya, aturan yang berlaku sudah cukup realistis untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program subsidi perumahan.
“Enggak, belum ada rencana perubahan. Rumah subsidi itu memang didukung fasilitas pemerintah, jadi kita pakai aturan yang lama, karena itu sudah cukup bagus,” katanya lagi.
Langkah pemerintah ini merespons masukan publik serta pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait yang lebih dulu mencabut rencana pengurangan ukuran rumah subsidi. Dalam rapat bersama Komisi V DPR, Kamis (10/7/2025), Maruarar mengakui bahwa ide tersebut lahir dari keinginan menjawab tantangan urbanisasi dan harga tanah yang makin tinggi, terutama di kota besar.
“Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Kami harus terus belajar bahwa ide-ide di ruang publik soal rumah subsidi perlu lebih matang,” ujar Maruarar kala itu.
Wacana rumah subsidi berukuran lebih kecil sebelumnya menuai kritik, terutama karena dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan layak huni bagi keluarga muda maupun masyarakat kelas pekerja. Di sisi lain, tekanan harga tanah di wilayah perkotaan tetap menjadi tantangan besar yang harus dijawab pemerintah lewat pendekatan desain, tata ruang, dan kebijakan pembiayaan inovatif. ***